<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bertemu Ketua Bawaslu, Jokowi Harap Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat</title><description>Ketua Bawaslu, Abhan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/28/606/2097603/bertemu-ketua-bawaslu-jokowi-harap-masa-kampanye-pilkada-2020-dipersingkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/28/606/2097603/bertemu-ketua-bawaslu-jokowi-harap-masa-kampanye-pilkada-2020-dipersingkat"/><item><title>Bertemu Ketua Bawaslu, Jokowi Harap Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/28/606/2097603/bertemu-ketua-bawaslu-jokowi-harap-masa-kampanye-pilkada-2020-dipersingkat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/28/606/2097603/bertemu-ketua-bawaslu-jokowi-harap-masa-kampanye-pilkada-2020-dipersingkat</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2019 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/28/606/2097603/jokowi-minta-ketua-bawaslu-mempersingkat-masa-kampanye-pilkada-2020-Y2P0o13wwL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/28/606/2097603/jokowi-minta-ketua-bawaslu-mempersingkat-masa-kampanye-pilkada-2020-Y2P0o13wwL.jpg</image><title>Jokowi.</title></images><description>JAKARTA - Ketua Bawaslu, Abhan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Abhan melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2019 hingga persiapan kontestasi Pilkada 2020.
&quot;Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi, bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019,&quot; ucap Abhan.
Menurut Abhan, Presiden Jokowi menanggapi dengan baik hasil kinerja Bawaslu. Jokowi pun berharap ke depannya, masa kampanye tidak terlalu panjang seperti kontestasi Pemilu Serentak 2019.
&quot;Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,&quot; kata Abhan.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga sempat menyampaikan persiapan Pilkada 2020, mulai dari sisi kelembagaan dan juga regulasi.
&quot;Kami melihat bahwa regulasi Pilkada, undang-undang yang ada menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas, terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi,&quot; ujar Abhan.

Abhan mencontohkan sejumlah regulasi yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang. Abhan menilai, aturan pelarangan bagi mantan koruptor tidak cukup hanya sebatas Peraturan KPU (PKPU).
&quot;Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali seperti pengalaman saat di Pileg 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang,&quot; sambung Abhan.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara terbatas maupun menyeluruh terkait syarat-syarat yang ditetapkan bagi calon kepala daerah.
&quot;Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Bawaslu, Abhan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Abhan melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2019 hingga persiapan kontestasi Pilkada 2020.
&quot;Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi, bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019,&quot; ucap Abhan.
Menurut Abhan, Presiden Jokowi menanggapi dengan baik hasil kinerja Bawaslu. Jokowi pun berharap ke depannya, masa kampanye tidak terlalu panjang seperti kontestasi Pemilu Serentak 2019.
&quot;Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,&quot; kata Abhan.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga sempat menyampaikan persiapan Pilkada 2020, mulai dari sisi kelembagaan dan juga regulasi.
&quot;Kami melihat bahwa regulasi Pilkada, undang-undang yang ada menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas, terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi,&quot; ujar Abhan.

Abhan mencontohkan sejumlah regulasi yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang. Abhan menilai, aturan pelarangan bagi mantan koruptor tidak cukup hanya sebatas Peraturan KPU (PKPU).
&quot;Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali seperti pengalaman saat di Pileg 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang,&quot; sambung Abhan.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara terbatas maupun menyeluruh terkait syarat-syarat yang ditetapkan bagi calon kepala daerah.
&quot;Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
