<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Komisi II: Belum Ada Landasan Hukum Soal Pemindahan Ibu Kota   </title><description>Achmad Baidowi menyatakan, sampai saat ini belum ada landasan hukum soal rencana Pemerintah Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097929/komisi-ii-belum-ada-landasan-hukum-soal-pemindahan-ibu-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097929/komisi-ii-belum-ada-landasan-hukum-soal-pemindahan-ibu-kota"/><item><title> Komisi II: Belum Ada Landasan Hukum Soal Pemindahan Ibu Kota   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097929/komisi-ii-belum-ada-landasan-hukum-soal-pemindahan-ibu-kota</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097929/komisi-ii-belum-ada-landasan-hukum-soal-pemindahan-ibu-kota</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2019 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/29/337/2097929/komisi-ii-belum-ada-landasan-hukum-soal-pemindahan-ibu-kota-DeUnjf4tMv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/29/337/2097929/komisi-ii-belum-ada-landasan-hukum-soal-pemindahan-ibu-kota-DeUnjf4tMv.jpg</image><title>Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, sampai saat ini belum ada landasan hukum soal rencana Pemerintah Indonesia yang menindahkan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Utara.

&quot;Kalau sekarang belum ada landasan hukumnya, baik soal pemindahan maupun biaya pembangunan,&quot; kata Awiek sapaannya kepada Okezone, Kamis (29/8/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Dinilai Sejalan dengan Konstitusi


Menurut Awiek, rencana perpindahan pusat pemerintahan itu saat ini di DPR yang harus dilakukan adalah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota dan beberapa aturan perundangan hukum lainnya.

&quot;Pertama revisi UU yang paling mendesak UU ibu kota, lalu UU tentang RT/RW Kaltim, UU Pertahanan UU Penanggulangan Bencana dan lainnya,&quot; ujar Awiek.
&amp;nbsp;Baca juga: PKB Minta Pemerintah Terbuka soal Kepemilikan Lahan di Ibu Kota Baru
Dengan adanya beberapa revisi perundangan itu, menurut Awiek, rencana perpindahan Ibu Kota itu akan memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga, pelaksanaannya bisa segera direalisasikan.

&quot;Setelah ada UU baru bisa dilakukan tahapan pemindahan,&quot; tutup Awiek.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, sampai saat ini belum ada landasan hukum soal rencana Pemerintah Indonesia yang menindahkan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Utara.

&quot;Kalau sekarang belum ada landasan hukumnya, baik soal pemindahan maupun biaya pembangunan,&quot; kata Awiek sapaannya kepada Okezone, Kamis (29/8/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Dinilai Sejalan dengan Konstitusi


Menurut Awiek, rencana perpindahan pusat pemerintahan itu saat ini di DPR yang harus dilakukan adalah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota dan beberapa aturan perundangan hukum lainnya.

&quot;Pertama revisi UU yang paling mendesak UU ibu kota, lalu UU tentang RT/RW Kaltim, UU Pertahanan UU Penanggulangan Bencana dan lainnya,&quot; ujar Awiek.
&amp;nbsp;Baca juga: PKB Minta Pemerintah Terbuka soal Kepemilikan Lahan di Ibu Kota Baru
Dengan adanya beberapa revisi perundangan itu, menurut Awiek, rencana perpindahan Ibu Kota itu akan memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga, pelaksanaannya bisa segera direalisasikan.

&quot;Setelah ada UU baru bisa dilakukan tahapan pemindahan,&quot; tutup Awiek.
</content:encoded></item></channel></rss>
