<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong</title><description>Juru Bicara KPK beserta dua orang lainnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097984/jubir-kpk-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penyebaran-berita-bohong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097984/jubir-kpk-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penyebaran-berita-bohong"/><item><title>Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097984/jubir-kpk-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penyebaran-berita-bohong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/29/337/2097984/jubir-kpk-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penyebaran-berita-bohong</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2019 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/29/337/2097984/jubir-kpk-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penyebaran-berita-bohong-gtrDE7VYja.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/29/337/2097984/jubir-kpk-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penyebaran-berita-bohong-gtrDE7VYja.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. &quot;Ya (benar dilaporkan),&quot; kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (29/8/2019).
Baca juga:   KPK Beri Catatan Terkait 20 Nama yang Lolos Tes Profile Assessment&amp;nbsp;
 
Laporan yang teregister dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019. Laporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.

Dalam laporan itu, Agung menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.
Baca juga:   Beredar Surat Palsu Seleksi Pegawai KPK di Bali&amp;nbsp;
 
Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.
Agung mengatakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita bohong.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. &quot;Ya (benar dilaporkan),&quot; kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (29/8/2019).
Baca juga:   KPK Beri Catatan Terkait 20 Nama yang Lolos Tes Profile Assessment&amp;nbsp;
 
Laporan yang teregister dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019. Laporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.

Dalam laporan itu, Agung menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.
Baca juga:   Beredar Surat Palsu Seleksi Pegawai KPK di Bali&amp;nbsp;
 
Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.
Agung mengatakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita bohong.</content:encoded></item></channel></rss>
