<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya</title><description>Penyidik Polda Jawa Timur mengumumkan satu lagi tersangka baru kasus ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098641/polisi-kembali-tetapkan-1-tersangka-kasus-rasis-ke-mahasiswa-papua-di-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098641/polisi-kembali-tetapkan-1-tersangka-kasus-rasis-ke-mahasiswa-papua-di-surabaya"/><item><title>Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098641/polisi-kembali-tetapkan-1-tersangka-kasus-rasis-ke-mahasiswa-papua-di-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098641/polisi-kembali-tetapkan-1-tersangka-kasus-rasis-ke-mahasiswa-papua-di-surabaya</guid><pubDate>Jum'at 30 Agustus 2019 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/30/337/2098641/polisi-kembali-tetapkan-1-tersangka-kasus-rasis-ke-mahasiswa-papua-di-surabaya-lIN5QgE6M2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Syaiful/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/30/337/2098641/polisi-kembali-tetapkan-1-tersangka-kasus-rasis-ke-mahasiswa-papua-di-surabaya-lIN5QgE6M2.jpg</image><title>Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Syaiful/Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur mengumumkan satu lagi tersangka baru kasus ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangkanya adalah pria berinisial SA merupakan satu dari enam saksi kasus tersebut yang cegah polisi bepergian ke luar negeri.

Tersangka SA diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang bernada rasis saat mengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dua pekan lalu.

Hingga kini sudah dua orang dijadikan tersangka. Sebelumnya mantan caleg Partai Gerindra yang juga koordinator aksi pengepungan Asrama Papua, Tri Susanti (TS) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan rasisme.

&quot;Sementara ini bertambah satu lagi tersangka berinisial SA. Jadi baru dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik,&quot; terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Jumat (30/8/2019).
&amp;nbsp;
Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat SA sebagai tersangka. Seperti video dan keterangan dari saksi-saksi. Polisi terus mendalami insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua.
Baca juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Menurut Luki, tim penyidik terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus dugaan serangan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Disinggung apakah kedua tersangka bakal ditahan? Luki mengaku tergantung pertimbangan dari penyidik.

&quot;Penyidik yang akan memutuskan nanti,&quot; papar Luki.
Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 43 Orang Diamankan
Tersangka SA akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

</description><content:encoded>SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur mengumumkan satu lagi tersangka baru kasus ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangkanya adalah pria berinisial SA merupakan satu dari enam saksi kasus tersebut yang cegah polisi bepergian ke luar negeri.

Tersangka SA diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang bernada rasis saat mengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dua pekan lalu.

Hingga kini sudah dua orang dijadikan tersangka. Sebelumnya mantan caleg Partai Gerindra yang juga koordinator aksi pengepungan Asrama Papua, Tri Susanti (TS) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan rasisme.

&quot;Sementara ini bertambah satu lagi tersangka berinisial SA. Jadi baru dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik,&quot; terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Jumat (30/8/2019).
&amp;nbsp;
Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat SA sebagai tersangka. Seperti video dan keterangan dari saksi-saksi. Polisi terus mendalami insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua.
Baca juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Menurut Luki, tim penyidik terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus dugaan serangan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Disinggung apakah kedua tersangka bakal ditahan? Luki mengaku tergantung pertimbangan dari penyidik.

&quot;Penyidik yang akan memutuskan nanti,&quot; papar Luki.
Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 43 Orang Diamankan
Tersangka SA akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

</content:encoded></item></channel></rss>
