<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan Pengurus DPP Golkar Nyatakan Airlangga Gagal Kelola Kejayaan Partai</title><description>Airlangga dinilai bukan saja tak mampu menjaga suara partai, melainkan juga tak mampu menjaga moral dan etika kepartaian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098719/ratusan-pengurus-dpp-golkar-nyatakan-airlangga-gagal-kelola-kejayaan-partai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098719/ratusan-pengurus-dpp-golkar-nyatakan-airlangga-gagal-kelola-kejayaan-partai"/><item><title>Ratusan Pengurus DPP Golkar Nyatakan Airlangga Gagal Kelola Kejayaan Partai</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098719/ratusan-pengurus-dpp-golkar-nyatakan-airlangga-gagal-kelola-kejayaan-partai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098719/ratusan-pengurus-dpp-golkar-nyatakan-airlangga-gagal-kelola-kejayaan-partai</guid><pubDate>Jum'at 30 Agustus 2019 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/30/337/2098719/ratusan-pengurus-dpp-golkar-nyatakan-airlangga-gagal-kelola-kejayaan-partai-7MYFUHxCqy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengurus DPP Golkar anggap Airlangga gagal jaga suara partai. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/30/337/2098719/ratusan-pengurus-dpp-golkar-nyatakan-airlangga-gagal-kelola-kejayaan-partai-7MYFUHxCqy.jpg</image><title>Pengurus DPP Golkar anggap Airlangga gagal jaga suara partai. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 141 pengurus DPP Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang dinilai gagal mengelola kebesaran Partai Golkar. Airlangga dinilai bukan saja tak mampu menjaga suara partai, melainkan juga tak mampu menjaga moral dan etika kepartaian.

Tak heran usai kalah dan kehilangan 1,2 juta suara di Pemilu Legislatif 2019, kantor DPP Partai Golkar di Angrek Neli, Slipi, Jakarta, sempat menjadi sarang perjudian para preman berseragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Bukan lagi menjadi sarang intelektual tempat berdialektika merancang masa depan partai.

&quot;Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar kini tak bisa lagi berkantor dan melakukan aktivitas kepartaian di DPP Partai Golkar. Airlangga sudah menutup rapat-rapat pintu kantor DPP. Penguasaan sepihak ini melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi. Kantor resmi merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, kader, dan simpatisan. Bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi,&quot; kata Wakil Sekretaris Jenderal Victus Murin yang menjadi Juru Bicara penyampaian Mosi Tidak Percaya DPP Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/08/19).



Para pengurus DPP Partai Golkar membeberkan berbagai catatan pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) beserta turunannya berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Peraturan organisasi (PO), Tata Kerja dan petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Padahal, AD/ART adalah konstitusi partai, jantungnya organisasi. Pelanggaran terhadapnya sama saja dengan mematikan mesin kepartaian.

&quot;Sejak tahun 2018 hingga kini, tidak ada inisiatif dari Ketua Umum untuk melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP,&quot; tutur salah satu Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab.

Sejak Rapat Pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Ketua Umum tidak pernah lagi menyelenggarakan Rapat Pleno. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyatakan Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 bulan.



&quot;Belum lagi ditambah pelanggaran terhadap Bab XV Anggaran Dasar,  Pasal 32 Ayat 2b tentang Mahkamah Partai, mengenai Rapat Kerja Nasional;  Ayat 5, a dan b; serta Ayat 6 Rapat Konsultasi Nasional untuk membahas  masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai. Serta  Pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga, yakni pada Bab V tentang  struktur dan kepengurusan, Pasal 6 Ayat (1) tentang susunan DPP terdiri  atas a) Ketua Umum, b) Ketua Harian; (dalam prakteknya tidak ada pos  ketua harian); Pasal 21 Ayat 1,2,dan 3 tentang tugas dan wewenang Dewan  Pembina; Pasal 1 dan 2 mengenai Pelaksanaan Program Umum Partai Golkar,&quot;  ucap Sirajuddin.



Selain pelanggaran terhadap AD/ART, terjadi pula pelanggaran terhadap  Peraturan Organisasi (PO) tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon  Aggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Juklak No  10/DPP/GOLKAR/2017 ayat 6,7, dan 8; Bab III tentang Wewenang dan Proses  Pengambilan Keputusan ayat 1, a,b,c,d, dan e.

&quot;Serta tidak adanya Rapat Pleno dengan agenda khusus mengenai  pengesahan Daftar Caleg DPR RI. Hal ini bertentangan dengan Juklak  No.10/DPP/GOLKAR/VIII/2017, Bab III No.1.e, yang menyatakan: Penetapan  Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dilakukan oleh Tim Seleksi  Caleg Tingkat Pusat, dan dilaporkan dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR  untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan,&quot; kata Sirajuddin.

Baca Juga : Dewan Pembina Ingatkan Kader Golkar Lebih Fokus Pikirkan Masalah Bangsa

Para pengurus DPP juga menyoroti langkah Airlangga Hartarto yang  tidak mengindahkan ketentuan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua di  sejumlah DPD Partai Golkar. Peraturan Organisasi PO-08  No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010 Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas  Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.

Baca Juga : Bendum Golkar Sebut Para Sesepuh Harusnya Dinginkan Konflik Internal Partai

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 141 pengurus DPP Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang dinilai gagal mengelola kebesaran Partai Golkar. Airlangga dinilai bukan saja tak mampu menjaga suara partai, melainkan juga tak mampu menjaga moral dan etika kepartaian.

Tak heran usai kalah dan kehilangan 1,2 juta suara di Pemilu Legislatif 2019, kantor DPP Partai Golkar di Angrek Neli, Slipi, Jakarta, sempat menjadi sarang perjudian para preman berseragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Bukan lagi menjadi sarang intelektual tempat berdialektika merancang masa depan partai.

&quot;Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar kini tak bisa lagi berkantor dan melakukan aktivitas kepartaian di DPP Partai Golkar. Airlangga sudah menutup rapat-rapat pintu kantor DPP. Penguasaan sepihak ini melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi. Kantor resmi merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, kader, dan simpatisan. Bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi,&quot; kata Wakil Sekretaris Jenderal Victus Murin yang menjadi Juru Bicara penyampaian Mosi Tidak Percaya DPP Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/08/19).



Para pengurus DPP Partai Golkar membeberkan berbagai catatan pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) beserta turunannya berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Peraturan organisasi (PO), Tata Kerja dan petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Padahal, AD/ART adalah konstitusi partai, jantungnya organisasi. Pelanggaran terhadapnya sama saja dengan mematikan mesin kepartaian.

&quot;Sejak tahun 2018 hingga kini, tidak ada inisiatif dari Ketua Umum untuk melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP,&quot; tutur salah satu Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab.

Sejak Rapat Pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Ketua Umum tidak pernah lagi menyelenggarakan Rapat Pleno. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyatakan Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 bulan.



&quot;Belum lagi ditambah pelanggaran terhadap Bab XV Anggaran Dasar,  Pasal 32 Ayat 2b tentang Mahkamah Partai, mengenai Rapat Kerja Nasional;  Ayat 5, a dan b; serta Ayat 6 Rapat Konsultasi Nasional untuk membahas  masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai. Serta  Pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga, yakni pada Bab V tentang  struktur dan kepengurusan, Pasal 6 Ayat (1) tentang susunan DPP terdiri  atas a) Ketua Umum, b) Ketua Harian; (dalam prakteknya tidak ada pos  ketua harian); Pasal 21 Ayat 1,2,dan 3 tentang tugas dan wewenang Dewan  Pembina; Pasal 1 dan 2 mengenai Pelaksanaan Program Umum Partai Golkar,&quot;  ucap Sirajuddin.



Selain pelanggaran terhadap AD/ART, terjadi pula pelanggaran terhadap  Peraturan Organisasi (PO) tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon  Aggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Juklak No  10/DPP/GOLKAR/2017 ayat 6,7, dan 8; Bab III tentang Wewenang dan Proses  Pengambilan Keputusan ayat 1, a,b,c,d, dan e.

&quot;Serta tidak adanya Rapat Pleno dengan agenda khusus mengenai  pengesahan Daftar Caleg DPR RI. Hal ini bertentangan dengan Juklak  No.10/DPP/GOLKAR/VIII/2017, Bab III No.1.e, yang menyatakan: Penetapan  Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dilakukan oleh Tim Seleksi  Caleg Tingkat Pusat, dan dilaporkan dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR  untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan,&quot; kata Sirajuddin.

Baca Juga : Dewan Pembina Ingatkan Kader Golkar Lebih Fokus Pikirkan Masalah Bangsa

Para pengurus DPP juga menyoroti langkah Airlangga Hartarto yang  tidak mengindahkan ketentuan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua di  sejumlah DPD Partai Golkar. Peraturan Organisasi PO-08  No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010 Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas  Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.

Baca Juga : Bendum Golkar Sebut Para Sesepuh Harusnya Dinginkan Konflik Internal Partai

</content:encoded></item></channel></rss>
