<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPP Klaim Parpol Pertama Usulkan Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR </title><description>Dia pun menepis anggapan penambahan pimpinan MPR merupakan upaya untuk bagi-bagi jabatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098811/ppp-klaim-parpol-pertama-usulkan-revisi-uu-md3-soal-pimpinan-mpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098811/ppp-klaim-parpol-pertama-usulkan-revisi-uu-md3-soal-pimpinan-mpr"/><item><title>PPP Klaim Parpol Pertama Usulkan Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098811/ppp-klaim-parpol-pertama-usulkan-revisi-uu-md3-soal-pimpinan-mpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/30/337/2098811/ppp-klaim-parpol-pertama-usulkan-revisi-uu-md3-soal-pimpinan-mpr</guid><pubDate>Jum'at 30 Agustus 2019 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/30/337/2098811/ppp-klaim-parpol-pertama-usulkan-revisi-uu-md3-soal-pimpinan-mpr-5vvklSrYVW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung MPR/DPR/DPD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/30/337/2098811/ppp-klaim-parpol-pertama-usulkan-revisi-uu-md3-soal-pimpinan-mpr-5vvklSrYVW.jpg</image><title>Gedung MPR/DPR/DPD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyatakan partainya lah yang mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Adapun revisi UU MD3 yang diusulkan mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
&quot;Kita kan mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena itu representasi dari perwakilan rakyat,&quot; kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Diketahui sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.
Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Pimpinan MPR, Cak Imin: Kalau 10 Orang Kebanyakan
Amir menjelaskan, mengapa pihaknya sangat mendukung penambahan pimpinan ini agar semua fraksi partai yang lolos ke parlemen terwakilkan menjadi pimpinan di MPR. &quot;Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan,&quot; katanya.

Dia pun menepis anggapan penambahan pimpinan MPR merupakan upaya untuk bagi-bagi jabatan. Namun, di sini sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.
&quot;Sebenarnya bukan bagi-bagi jabatan. Intinya adalah representasi dari perwakilan rakyat dan kalau di sini kan dominan politiknya,&quot; ujarnya.
Saat ditanya soal anggaran, Amir menyebut tidak begitu signifikan penambahan untuk penambahan pimpinan. Sebab hanya menambah dua orang.
&quot;Saya kira, kalau misalnya jadi sembilan saya pikir tidak banyak-banyak amat lah, cuma menambah dua orang pimpinan kan, yang penting ini kita kerjakan sebenarnya kinerja yang kedua representasi rakyatnya ada di MPR,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang, Fahri Hamzah: Enggak Ada Fungsinya!&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyatakan partainya lah yang mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Adapun revisi UU MD3 yang diusulkan mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
&quot;Kita kan mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena itu representasi dari perwakilan rakyat,&quot; kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Diketahui sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.
Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Pimpinan MPR, Cak Imin: Kalau 10 Orang Kebanyakan
Amir menjelaskan, mengapa pihaknya sangat mendukung penambahan pimpinan ini agar semua fraksi partai yang lolos ke parlemen terwakilkan menjadi pimpinan di MPR. &quot;Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan,&quot; katanya.

Dia pun menepis anggapan penambahan pimpinan MPR merupakan upaya untuk bagi-bagi jabatan. Namun, di sini sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.
&quot;Sebenarnya bukan bagi-bagi jabatan. Intinya adalah representasi dari perwakilan rakyat dan kalau di sini kan dominan politiknya,&quot; ujarnya.
Saat ditanya soal anggaran, Amir menyebut tidak begitu signifikan penambahan untuk penambahan pimpinan. Sebab hanya menambah dua orang.
&quot;Saya kira, kalau misalnya jadi sembilan saya pikir tidak banyak-banyak amat lah, cuma menambah dua orang pimpinan kan, yang penting ini kita kerjakan sebenarnya kinerja yang kedua representasi rakyatnya ada di MPR,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang, Fahri Hamzah: Enggak Ada Fungsinya!&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
