<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Singgung Syarat Pelantikan Bagi Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN</title><description>Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik&amp;lrm;an</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/01/606/2099312/kpk-singgung-syarat-pelantikan-bagi-anggota-dpr-yang-belum-setor-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/01/606/2099312/kpk-singgung-syarat-pelantikan-bagi-anggota-dpr-yang-belum-setor-lhkpn"/><item><title>KPK Singgung Syarat Pelantikan Bagi Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/01/606/2099312/kpk-singgung-syarat-pelantikan-bagi-anggota-dpr-yang-belum-setor-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/01/606/2099312/kpk-singgung-syarat-pelantikan-bagi-anggota-dpr-yang-belum-setor-lhkpn</guid><pubDate>Minggu 01 September 2019 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/01/606/2099312/kpk-singgung-syarat-pelantikan-bagi-anggota-dpr-yang-belum-setor-lhkpn-DXze08KUEv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/01/606/2099312/kpk-singgung-syarat-pelantikan-bagi-anggota-dpr-yang-belum-setor-lhkpn-DXze08KUEv.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;lrm; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan &amp;lrm;PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik&amp;lrm;an.
Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
&amp;lrm;&quot;Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Okezone, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga: Jangan Bully Pansel Capim KPK Tanpa Bukti Kuat
Di sisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
&amp;lrm;&quot;Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80%. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi,&quot; ucapnya.Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan  LHKPN, KPK membuat sistem &amp;lrm;pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan  lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.
&quot;Bagi  anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi  pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di e-lhkpn.kpk.go.id a&amp;lrm;tau bisa langsung lapor ke KPK,&quot; ucap Febri.
Febri mengingatkan  pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga  integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan  terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
&quot;Perubahan  kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah  satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini  diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak  melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat,&quot; katanya.
Sekadar  informasi, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum  menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data  dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019.&amp;lrm;</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;lrm; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan &amp;lrm;PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik&amp;lrm;an.
Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
&amp;lrm;&quot;Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Okezone, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga: Jangan Bully Pansel Capim KPK Tanpa Bukti Kuat
Di sisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
&amp;lrm;&quot;Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80%. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi,&quot; ucapnya.Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan  LHKPN, KPK membuat sistem &amp;lrm;pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan  lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.
&quot;Bagi  anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi  pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di e-lhkpn.kpk.go.id a&amp;lrm;tau bisa langsung lapor ke KPK,&quot; ucap Febri.
Febri mengingatkan  pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga  integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan  terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
&quot;Perubahan  kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah  satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini  diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak  melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat,&quot; katanya.
Sekadar  informasi, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum  menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data  dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019.&amp;lrm;</content:encoded></item></channel></rss>
