<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP</title><description>Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/02/337/2099487/mantan-anggota-dpr-miryam-haryani-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/02/337/2099487/mantan-anggota-dpr-miryam-haryani-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp"/><item><title>Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/02/337/2099487/mantan-anggota-dpr-miryam-haryani-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/02/337/2099487/mantan-anggota-dpr-miryam-haryani-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Senin 02 September 2019 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/02/337/2099487/mantan-anggota-dpr-miryam-haryani-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp-in5rHy2c9M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka korupsi E-KTP, Miryam Haryani. (Foto : Dok Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/02/337/2099487/mantan-anggota-dpr-miryam-haryani-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-e-ktp-in5rHy2c9M.jpg</image><title>Tersangka korupsi E-KTP, Miryam Haryani. (Foto : Dok Sindonews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, hari ini. Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos-red),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Miryam merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain Miryam, KPK menetapkan tiga tersangka baru lainnya, yaitu Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Miryam Haryani merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.



Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari &amp;lrm;&amp;lrm;Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.&amp;lrm; Tak hanya itu, Miryam disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang 2011-2012.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebelumnya pernah memastikan Miryam Haryani bukan tersan&amp;lrm;gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. KPK akan terus mengejar para pelaku lainnya termasuk anggota DPR yang disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP ini.

&quot;KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.






Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait  kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-14 tersangka tersebut, yaitu  Irman,  Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra  Pambudi Cahyo.



Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S  Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas  orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi  e-KTP.

Baca Juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Sementara dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait  kasus ini, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat  pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Baca Juga : Giliran Istri Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, hari ini. Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos-red),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Miryam merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain Miryam, KPK menetapkan tiga tersangka baru lainnya, yaitu Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Miryam Haryani merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.



Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari &amp;lrm;&amp;lrm;Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.&amp;lrm; Tak hanya itu, Miryam disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang 2011-2012.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebelumnya pernah memastikan Miryam Haryani bukan tersan&amp;lrm;gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. KPK akan terus mengejar para pelaku lainnya termasuk anggota DPR yang disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP ini.

&quot;KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.






Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait  kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-14 tersangka tersebut, yaitu  Irman,  Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra  Pambudi Cahyo.



Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S  Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas  orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi  e-KTP.

Baca Juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Sementara dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait  kasus ini, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat  pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Baca Juga : Giliran Istri Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP</content:encoded></item></channel></rss>
