<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Dishub DKI Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu</title><description>Kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/03/338/2100208/pegawai-dishub-dki-dilarang-naik-kendaraan-pribadi-setiap-rabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/03/338/2100208/pegawai-dishub-dki-dilarang-naik-kendaraan-pribadi-setiap-rabu"/><item><title>Pegawai Dishub DKI Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/03/338/2100208/pegawai-dishub-dki-dilarang-naik-kendaraan-pribadi-setiap-rabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/03/338/2100208/pegawai-dishub-dki-dilarang-naik-kendaraan-pribadi-setiap-rabu</guid><pubDate>Selasa 03 September 2019 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/03/338/2100208/pegawai-dishub-dki-dilarang-naik-kendaraan-pribadi-setiap-rabu-R9HPpJ6KUm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam acara Talk Show di UI Salemba, Jakarta (Foto: Muhamad Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/03/338/2100208/pegawai-dishub-dki-dilarang-naik-kendaraan-pribadi-setiap-rabu-R9HPpJ6KUm.jpg</image><title>Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam acara Talk Show di UI Salemba, Jakarta (Foto: Muhamad Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, akan menerapkan aturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi atau car free day khusus pegawai Dishub DKI Jakarta. Namun, pelarangan itu diberlakukan seminggu sekali setiap Rabu dan akan dimulai besok.
&quot;Setiap hari Rabu mulai besok pegawai dinas perhubungan itu wajib naik angkutan umum, dari rumah ke kantor dari kantor ke rumah,&quot; kata Syafrin usai menghadiri 'Talk Show Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sister City Jakarta-Berlin 25 Tahun, Anies: Semoga Ada Ide Bantu Disabilitas&amp;nbsp;
Syafrin menjelaskan, kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Ia mengaku sudah meneken aturan pelarangan itu sendiri bagi para pegawai.

&quot;Kami juga berusaha jadi contoh, saya kemarin menandatangani intruksi kepada seluruh pegawai Dishub. Tujuannya sebelum saya ajak masyarakat saya perbaiki dulu diri saya untuk jadi contohnya,&quot; kata Syafrin.
&amp;nbsp;
Ia menegaskan, bagi pegawai Dishub yang tidak mengindahkan aturan tersebut siap-siap akan diberikan sanksi. Menurutnya hal itu penting untuk dilakukan. &quot;Supaya masyarkat melihat Pemprov merintah tapi melaksanakan dari dalamnya,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lautan Sampah di Kampung Bengek Penjaringan, Anies Kaji Ulang Aturan&amp;nbsp;
Adapun terkait sampai kapan aturan itu dilaksanakan Syafrin belum bisa memastikan.  &quot;Ya selama mungkin, kita akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif, saya berharap bahkan itu menjadi kebiasaan harian, tidak hanya hari Rabu karena instruksi. Tetapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan naik angkutan umum,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, akan menerapkan aturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi atau car free day khusus pegawai Dishub DKI Jakarta. Namun, pelarangan itu diberlakukan seminggu sekali setiap Rabu dan akan dimulai besok.
&quot;Setiap hari Rabu mulai besok pegawai dinas perhubungan itu wajib naik angkutan umum, dari rumah ke kantor dari kantor ke rumah,&quot; kata Syafrin usai menghadiri 'Talk Show Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sister City Jakarta-Berlin 25 Tahun, Anies: Semoga Ada Ide Bantu Disabilitas&amp;nbsp;
Syafrin menjelaskan, kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Ia mengaku sudah meneken aturan pelarangan itu sendiri bagi para pegawai.

&quot;Kami juga berusaha jadi contoh, saya kemarin menandatangani intruksi kepada seluruh pegawai Dishub. Tujuannya sebelum saya ajak masyarakat saya perbaiki dulu diri saya untuk jadi contohnya,&quot; kata Syafrin.
&amp;nbsp;
Ia menegaskan, bagi pegawai Dishub yang tidak mengindahkan aturan tersebut siap-siap akan diberikan sanksi. Menurutnya hal itu penting untuk dilakukan. &quot;Supaya masyarkat melihat Pemprov merintah tapi melaksanakan dari dalamnya,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lautan Sampah di Kampung Bengek Penjaringan, Anies Kaji Ulang Aturan&amp;nbsp;
Adapun terkait sampai kapan aturan itu dilaksanakan Syafrin belum bisa memastikan.  &quot;Ya selama mungkin, kita akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif, saya berharap bahkan itu menjadi kebiasaan harian, tidak hanya hari Rabu karena instruksi. Tetapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan naik angkutan umum,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
