<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan 20 Hari ke Depan   </title><description>Kepolisian Daerah Jatim menahan dua tersangka terkait insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/03/519/2100084/2-tersangka-penyebaran-hoaks-asrama-papua-ditahan-20-hari-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/03/519/2100084/2-tersangka-penyebaran-hoaks-asrama-papua-ditahan-20-hari-ke-depan"/><item><title>2 Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan 20 Hari ke Depan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/03/519/2100084/2-tersangka-penyebaran-hoaks-asrama-papua-ditahan-20-hari-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/03/519/2100084/2-tersangka-penyebaran-hoaks-asrama-papua-ditahan-20-hari-ke-depan</guid><pubDate>Selasa 03 September 2019 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/03/519/2100084/2-tersangka-penyebaran-hoaks-asrama-papua-ditahan-20-hari-ke-depan-me3rIVf00K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/03/519/2100084/2-tersangka-penyebaran-hoaks-asrama-papua-ditahan-20-hari-ke-depan-me3rIVf00K.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jatim menahan dua tersangka terkait insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jatim untuk 20 hari ke depan. Pertama tersangka Tri Susanti terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.

Sedangkan tersangka yang kedua yakni Samsul Arifin soal kasus dugaan rasisme. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dari tangan kedua tersangka, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti.

&quot;Kita pastikan tersangka Tri Susanti, termasuk satu tersangka yang lain yakni Samsul Arifin dilakukan penahanan mulai hari ini. Penahanan pertama di 20 hari ke depan,&quot; terang Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto pada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Tri Susanti, Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan


Menurut Toni, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka atas tiga pertimbangan di hukum pidana. Pertama dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, kedua kekhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti.

&quot;Dan ketiga berkaitan menghambat proses penyidikan,&quot; tandas Toni.
&amp;nbsp;Baca juga: DPR Akan Panggil Menlu Terkait 4 WN Australia Ikut Aksi di Papua
Untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
</description><content:encoded>

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jatim menahan dua tersangka terkait insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jatim untuk 20 hari ke depan. Pertama tersangka Tri Susanti terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.

Sedangkan tersangka yang kedua yakni Samsul Arifin soal kasus dugaan rasisme. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dari tangan kedua tersangka, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti.

&quot;Kita pastikan tersangka Tri Susanti, termasuk satu tersangka yang lain yakni Samsul Arifin dilakukan penahanan mulai hari ini. Penahanan pertama di 20 hari ke depan,&quot; terang Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto pada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Tri Susanti, Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan


Menurut Toni, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka atas tiga pertimbangan di hukum pidana. Pertama dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, kedua kekhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti.

&quot;Dan ketiga berkaitan menghambat proses penyidikan,&quot; tandas Toni.
&amp;nbsp;Baca juga: DPR Akan Panggil Menlu Terkait 4 WN Australia Ikut Aksi di Papua
Untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
</content:encoded></item></channel></rss>
