<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, 2 Dump Truk Alami Kerusakan Rem   </title><description>Dua orang penyebab kecelakaan maut di Cipularang ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/04/337/2100524/kecelakaan-maut-di-tol-cipularang-2-dump-truk-alami-kerusakan-rem</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/04/337/2100524/kecelakaan-maut-di-tol-cipularang-2-dump-truk-alami-kerusakan-rem"/><item><title> Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, 2 Dump Truk Alami Kerusakan Rem   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/04/337/2100524/kecelakaan-maut-di-tol-cipularang-2-dump-truk-alami-kerusakan-rem</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/04/337/2100524/kecelakaan-maut-di-tol-cipularang-2-dump-truk-alami-kerusakan-rem</guid><pubDate>Rabu 04 September 2019 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/04/337/2100524/kecelakaan-maut-di-tol-cipularang-2-dump-truk-alami-kerusakan-rem-PjUqUAmdSk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dump Truk yang pertamakali alami kecelakaan di Tol Cipularang (foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/04/337/2100524/kecelakaan-maut-di-tol-cipularang-2-dump-truk-alami-kerusakan-rem-PjUqUAmdSk.jpg</image><title>Dump Truk yang pertamakali alami kecelakaan di Tol Cipularang (foto: istimewa)</title></images><description>
BANDUNG - Dua orang penyebab kecelakaan maut di Cipularang ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka. Keduanya ialah Dedi Hidayat (supir dump truk yang meninggal) dan Subana (supir truk yang menabrak dari belakang).

&quot;Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan hasil olah TKP, maka ditetapkan tersangkanya,&quot; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Martius kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Untuk tersangka almarhum Dedi Hidayat secara langsung digugurkan proses hukumnya, karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun terhadap Subana, polisi lakukan proses penyidikan.

&quot;Ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan terjadi,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga: 2 Sopir Dump Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang


Matrius mengungkapkan, baik Dedi Hidayat maupun Subana berkerja pada satu perusahaan. Mereka saat kejadian menggunakan kendaraan yang sama. Namun polisi belum memberikan informasi terkait perusahaan mana ditempat keduanya bekerja sebagai supir.

&quot;Mereka membawa material tanah, namun melebihi batas maksimal yang seharusnya. Kendaraan itu hanya mampu menampung 12 ton, namun yang di bawanya mencapai 25 ton material tanah,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Luka Parah, WNA Korban Kecelakaan Cipularang Malah Minta Pulang

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOS8wMy8xLzEyMDY4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Unsur lainnya, tersangka Subana mengaku panik saat kejadian tersebut, sehingga menyebabkan dirinya tidak mengendalikan kendaraannya tersebut.

&quot;Dia mengaku panik dan tidak melakukan rem angin. Jadi kedua kendaraan truk ini bermasalah pada sistem pengeremannya,&quot; pungkasnya.

Polisi terapkan tersangka dengan  Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
</description><content:encoded>
BANDUNG - Dua orang penyebab kecelakaan maut di Cipularang ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka. Keduanya ialah Dedi Hidayat (supir dump truk yang meninggal) dan Subana (supir truk yang menabrak dari belakang).

&quot;Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan hasil olah TKP, maka ditetapkan tersangkanya,&quot; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Martius kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Untuk tersangka almarhum Dedi Hidayat secara langsung digugurkan proses hukumnya, karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun terhadap Subana, polisi lakukan proses penyidikan.

&quot;Ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan terjadi,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga: 2 Sopir Dump Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang


Matrius mengungkapkan, baik Dedi Hidayat maupun Subana berkerja pada satu perusahaan. Mereka saat kejadian menggunakan kendaraan yang sama. Namun polisi belum memberikan informasi terkait perusahaan mana ditempat keduanya bekerja sebagai supir.

&quot;Mereka membawa material tanah, namun melebihi batas maksimal yang seharusnya. Kendaraan itu hanya mampu menampung 12 ton, namun yang di bawanya mencapai 25 ton material tanah,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Luka Parah, WNA Korban Kecelakaan Cipularang Malah Minta Pulang

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOS8wMy8xLzEyMDY4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Unsur lainnya, tersangka Subana mengaku panik saat kejadian tersebut, sehingga menyebabkan dirinya tidak mengendalikan kendaraannya tersebut.

&quot;Dia mengaku panik dan tidak melakukan rem angin. Jadi kedua kendaraan truk ini bermasalah pada sistem pengeremannya,&quot; pungkasnya.

Polisi terapkan tersangka dengan  Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
