<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Jatim Sita 7 Kg Kiriman Ganja, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati</title><description>Petugas gabungan BNN Jawa Timur dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai III mengamankan kiriman paket ganja seberat 7 kilogram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/04/519/2100572/bnn-jatim-sita-7-kg-kiriman-ganja-3-pelaku-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/04/519/2100572/bnn-jatim-sita-7-kg-kiriman-ganja-3-pelaku-terancam-hukuman-mati"/><item><title>BNN Jatim Sita 7 Kg Kiriman Ganja, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/04/519/2100572/bnn-jatim-sita-7-kg-kiriman-ganja-3-pelaku-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/04/519/2100572/bnn-jatim-sita-7-kg-kiriman-ganja-3-pelaku-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Rabu 04 September 2019 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/04/519/2100572/bnn-jatim-sita-7-kg-kiriman-ganja-3-pelaku-terancam-hukuman-mati-kTJ02SH6qY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BNN Jawa Timur dan Bea Cukai Sita 7 Kg Kiriman Ganja ke Jatim (foto: Okezone/Avirista Midaada)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/04/519/2100572/bnn-jatim-sita-7-kg-kiriman-ganja-3-pelaku-terancam-hukuman-mati-kTJ02SH6qY.jpg</image><title>BNN Jawa Timur dan Bea Cukai Sita 7 Kg Kiriman Ganja ke Jatim (foto: Okezone/Avirista Midaada)</title></images><description>MALANG - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) III mengamankan kiriman paket narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram.

Paket ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi paket dengan alamat tujuan empat lokasi yang ada di Kota Malang dalam rentang waktu 3 hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Bongkar Sindikat Internasional, 3 Koper Narkoba Disita&amp;nbsp;
&quot;Ini berdasakan penyelidikan dan pengembangan kami (DJBC) amankan bersama tim BNN Malang raya yang dikirimkan melalui pengiriman perusahaan jasa titipan paket,&quot; ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim III, Agus Hermawan, kepada media, Rabu (4/9/2019).

Sementara Kepala BNN Jawa Timur Brigjen Bambang Priambadha menjelaskan paket 7 kilogram ganja tersebut dikirimkan dari Medan dengan penerima berinisial MS, CF, dan AR yang diduga sebagai penerima paket.
&amp;nbsp;
&quot;Paket dikirim ke empat alamat di Malang, yakni Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kebonagung, Jalan Muria, dengan tersangka MS, CF, dan AR, yang diduga menerima paket tersebut,&quot; bebernya.

Bambang menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas para pelaku mengirimkan barangnya dengan memasukkan ke dalam celana jeans. Kemudian, oleh para pelaku masing - masing paket diisi dengan beberapa kilogram ganja.

&quot;Modusnya dimasukkan ke celana jeans untuk mengelabuhi petugas. Jadi di dalamnya jeans itu ada paket ganjanya. 5 kilogramnya di alamatkan ke tiga wilayah di Kota Malang, dan 2 kilogramnya di Kabupaten Malang,&quot; tutur Bambang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulang Dugem, Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap&amp;nbsp;
Dari ketiga terduga pelaku petugas mengamankan 7 kilogram ganja, 6 unit handphone milik pelaku, 1 unit kendaraan sepeda motor, 1 unit mobil, 7 unit resi pengiriman, 1 unit timbangan, dan 4 kartu identitas para pelaku.

&quot;Ketiganya kita ancam hukuman maksimal dengan hukuman mati karena merupakan pengedar berskala besar,&quot; ucap dia.</description><content:encoded>MALANG - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) III mengamankan kiriman paket narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram.

Paket ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi paket dengan alamat tujuan empat lokasi yang ada di Kota Malang dalam rentang waktu 3 hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Bongkar Sindikat Internasional, 3 Koper Narkoba Disita&amp;nbsp;
&quot;Ini berdasakan penyelidikan dan pengembangan kami (DJBC) amankan bersama tim BNN Malang raya yang dikirimkan melalui pengiriman perusahaan jasa titipan paket,&quot; ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim III, Agus Hermawan, kepada media, Rabu (4/9/2019).

Sementara Kepala BNN Jawa Timur Brigjen Bambang Priambadha menjelaskan paket 7 kilogram ganja tersebut dikirimkan dari Medan dengan penerima berinisial MS, CF, dan AR yang diduga sebagai penerima paket.
&amp;nbsp;
&quot;Paket dikirim ke empat alamat di Malang, yakni Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kebonagung, Jalan Muria, dengan tersangka MS, CF, dan AR, yang diduga menerima paket tersebut,&quot; bebernya.

Bambang menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas para pelaku mengirimkan barangnya dengan memasukkan ke dalam celana jeans. Kemudian, oleh para pelaku masing - masing paket diisi dengan beberapa kilogram ganja.

&quot;Modusnya dimasukkan ke celana jeans untuk mengelabuhi petugas. Jadi di dalamnya jeans itu ada paket ganjanya. 5 kilogramnya di alamatkan ke tiga wilayah di Kota Malang, dan 2 kilogramnya di Kabupaten Malang,&quot; tutur Bambang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulang Dugem, Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap&amp;nbsp;
Dari ketiga terduga pelaku petugas mengamankan 7 kilogram ganja, 6 unit handphone milik pelaku, 1 unit kendaraan sepeda motor, 1 unit mobil, 7 unit resi pengiriman, 1 unit timbangan, dan 4 kartu identitas para pelaku.

&quot;Ketiganya kita ancam hukuman maksimal dengan hukuman mati karena merupakan pengedar berskala besar,&quot; ucap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
