<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Optimistis Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK</title><description>KPK mengaku belum mengetahui adanya pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101002/dpr-optimistis-presiden-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101002/dpr-optimistis-presiden-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk"/><item><title>DPR Optimistis Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101002/dpr-optimistis-presiden-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101002/dpr-optimistis-presiden-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/337/2101002/dpr-optimistis-presiden-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk-oYSPLA0j97.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/337/2101002/dpr-optimistis-presiden-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk-oYSPLA0j97.jpg</image><title>Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengaku optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan sependapat dengan DPR terkait usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
&quot;Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya,&quot; ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga:Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK mengaku belum mengetahui adanya pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang KPK tersebut. Karena itulah, KPK menolak adanya rencana revisi undang-undang untuk lembaganya.
&amp;nbsp;
Soal itu, Politikus Gerindra ini mengingatkan sebuah undang-undang untuk direvisi atau tidak merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Sementara KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang tidak mempunyai wewenang untuk menolak.
&quot;KPK itu apa sih? KPK itu pelaksana undang-undang bukan pembuat undang-undang. Ini kan yang aneh KPK menolak mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak, pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat,&quot; ujarnya.
Desmond pun menjelaskan bila adanya revisi Undang-Undang KPK bukan sebagai bentuk upaya melakuka pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. &quot;Pada dasarnya tidak melemahkan KPK,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini&amp;nbsp;
Sebelumnya, dalam rapat paripurna seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi usul inisiatif dari DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengaku optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan sependapat dengan DPR terkait usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
&quot;Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya,&quot; ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga:Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK mengaku belum mengetahui adanya pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang KPK tersebut. Karena itulah, KPK menolak adanya rencana revisi undang-undang untuk lembaganya.
&amp;nbsp;
Soal itu, Politikus Gerindra ini mengingatkan sebuah undang-undang untuk direvisi atau tidak merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Sementara KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang tidak mempunyai wewenang untuk menolak.
&quot;KPK itu apa sih? KPK itu pelaksana undang-undang bukan pembuat undang-undang. Ini kan yang aneh KPK menolak mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak, pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat,&quot; ujarnya.
Desmond pun menjelaskan bila adanya revisi Undang-Undang KPK bukan sebagai bentuk upaya melakuka pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. &quot;Pada dasarnya tidak melemahkan KPK,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini&amp;nbsp;
Sebelumnya, dalam rapat paripurna seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi usul inisiatif dari DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
