<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut lembaganya saat ini sedang berada di ujung tanduk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101184/9-poin-revisi-uu-kpk-yang-melemahkan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101184/9-poin-revisi-uu-kpk-yang-melemahkan-kpk"/><item><title>9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101184/9-poin-revisi-uu-kpk-yang-melemahkan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/05/337/2101184/9-poin-revisi-uu-kpk-yang-melemahkan-kpk</guid><pubDate>Kamis 05 September 2019 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/05/337/2101184/9-poin-revisi-uu-kpk-yang-melemahkan-kpk-rNXoMfQk2v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/05/337/2101184/9-poin-revisi-uu-kpk-yang-melemahkan-kpk-rNXoMfQk2v.jpg</image><title>Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut lembaganya saat ini sedang berada di ujung tanduk. Hal itu diungkapkan Agus setelah seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Agus menolak revisi UU KPK yang disepakati DPR tersebut. Mantan Ketua LKPP tersebut membeberkan poin-poin di dalam draft revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kinerja KPK. Menurut Agus, ada sembilan &amp;lrm;poin yang dianggapnya bermasalah.

&quot;Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK,&quot; kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!&amp;nbsp;

&amp;lrm;Berikut sembilan poin yang dianggap KPK bermasalah dan berpotensi melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi :

1. Independensi KPK terancam
&amp;lrm;
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat &amp;lrm;Paripurna yang digelar pada hari ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR&amp;nbsp;
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut lembaganya saat ini sedang berada di ujung tanduk. Hal itu diungkapkan Agus setelah seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Agus menolak revisi UU KPK yang disepakati DPR tersebut. Mantan Ketua LKPP tersebut membeberkan poin-poin di dalam draft revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kinerja KPK. Menurut Agus, ada sembilan &amp;lrm;poin yang dianggapnya bermasalah.

&quot;Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK,&quot; kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!&amp;nbsp;

&amp;lrm;Berikut sembilan poin yang dianggap KPK bermasalah dan berpotensi melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi :

1. Independensi KPK terancam
&amp;lrm;
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat &amp;lrm;Paripurna yang digelar pada hari ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR&amp;nbsp;
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
