<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara</title><description>Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/06/338/2101480/kawanan-tukang-palak-di-pasar-tanah-abang-terancam-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/06/338/2101480/kawanan-tukang-palak-di-pasar-tanah-abang-terancam-9-tahun-penjara"/><item><title>Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/06/338/2101480/kawanan-tukang-palak-di-pasar-tanah-abang-terancam-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/06/338/2101480/kawanan-tukang-palak-di-pasar-tanah-abang-terancam-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2019 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/06/338/2101480/kawanan-tukang-palak-di-pasar-tanah-abang-terancam-9-tahun-penjara-n6eaBHZvLG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/06/338/2101480/kawanan-tukang-palak-di-pasar-tanah-abang-terancam-9-tahun-penjara-n6eaBHZvLG.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Kurang dari 24 jam, Polsek Metro Tanah Abang kembali meringkus pemalak yang sering beroperasi di Pasar Tasik, Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, awalnya mereka menangkap dua pelaku yakini S dan N. Lalu dua orang lainnya berhasil ditangkap, yakni T dan MI
&quot;Berawal dari viralnya aksi mereka di medsos dan adanya laporan, kami langsung bergerak dan kami berhasil menangkap para pelaku,&quot; katanya kepada wartawan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat (6/9/2019).
Setelah menangkap T dan MI, polisi kembali melakukan pengembangan. Akhirnya pihaknya menangkap enam pelaku lainnya yakni LB, IU,AT,R,H dan SH.
&quot;Namun ke enam orang itu, kami akan serahkan ke Dinsos,&quot; ujarnya.
Sementara itu, pelaku peminta uang jago, S, N, T dan MI ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

&quot;Mereka akan dijeratkan dengan Pasal Pemerasan,&quot; ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para preman itu sudah lama beraksi, namun pihaknya baru mendapatkan laporan setelah viral di medsos.
&quot;Jadi mereka ini sebenarnya sudah lama beraksi, namun baru ada laporan dan video viral, kami langsung mengamankan,&quot; ujarnya.
Keempat pelaku itu diketahui telah melakukan intimidasi terhadap para pedagang dan pengendara mobil dengan modus membantu mengatur lalu lintas di jalan tersebut.
&quot;Modus mereka bantu atur jalan, tapi dia minta uang, kalau tidak ngasih maka mereka akan mencegat kemudian menggedor kaca mobil,&quot; sebutnya.
Karena jumlah mereka yang banyak, pengendara merasa ketakutan sehingga menyerahkan uang secara terpaksa.  &quot;Mereka enggak mau dikasih Rp500 atau Rp1.000, minimal Rp2 ribu sampai Rp5 ribu,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kurang dari 24 jam, Polsek Metro Tanah Abang kembali meringkus pemalak yang sering beroperasi di Pasar Tasik, Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, awalnya mereka menangkap dua pelaku yakini S dan N. Lalu dua orang lainnya berhasil ditangkap, yakni T dan MI
&quot;Berawal dari viralnya aksi mereka di medsos dan adanya laporan, kami langsung bergerak dan kami berhasil menangkap para pelaku,&quot; katanya kepada wartawan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat (6/9/2019).
Setelah menangkap T dan MI, polisi kembali melakukan pengembangan. Akhirnya pihaknya menangkap enam pelaku lainnya yakni LB, IU,AT,R,H dan SH.
&quot;Namun ke enam orang itu, kami akan serahkan ke Dinsos,&quot; ujarnya.
Sementara itu, pelaku peminta uang jago, S, N, T dan MI ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

&quot;Mereka akan dijeratkan dengan Pasal Pemerasan,&quot; ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para preman itu sudah lama beraksi, namun pihaknya baru mendapatkan laporan setelah viral di medsos.
&quot;Jadi mereka ini sebenarnya sudah lama beraksi, namun baru ada laporan dan video viral, kami langsung mengamankan,&quot; ujarnya.
Keempat pelaku itu diketahui telah melakukan intimidasi terhadap para pedagang dan pengendara mobil dengan modus membantu mengatur lalu lintas di jalan tersebut.
&quot;Modus mereka bantu atur jalan, tapi dia minta uang, kalau tidak ngasih maka mereka akan mencegat kemudian menggedor kaca mobil,&quot; sebutnya.
Karena jumlah mereka yang banyak, pengendara merasa ketakutan sehingga menyerahkan uang secara terpaksa.  &quot;Mereka enggak mau dikasih Rp500 atau Rp1.000, minimal Rp2 ribu sampai Rp5 ribu,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
