<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Abraham Samad Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK   </title><description>Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101882/abraham-samad-pertanyakan-urgensi-revisi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101882/abraham-samad-pertanyakan-urgensi-revisi-uu-kpk"/><item><title> Abraham Samad Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101882/abraham-samad-pertanyakan-urgensi-revisi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101882/abraham-samad-pertanyakan-urgensi-revisi-uu-kpk</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2019 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/07/337/2101882/abraham-samad-pertanyakan-urgensi-revisi-uu-kpk-5lMGfNQPNC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abraham Samad saat di KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/07/337/2101882/abraham-samad-pertanyakan-urgensi-revisi-uu-kpk-5lMGfNQPNC.jpg</image><title>Abraham Samad saat di KPK (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan.

&quot;Bahwa UU itu enggak haram untuk dirubah yang tidak bisa diubah itu Alquran,&quot; kata Abraham di dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Namun, Samad turut mempertanyakan ke DPR terkait urgensi dalam melakukan revisi UU KPK sekarang. Bahkan dia menilai ada beberapa point yang dianggap merugikan lembaga antirasuah.
&amp;nbsp;Baca juga: DPR: KPK Jangan Sampai Tidak Bisa Dikontrol
&quot;Ternyata setelah kita lihat dan telusuri draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, tapi justru ada pelemahan-pelemahan,&quot; ujarnya.

Karena itulah, ia menilai revisi UU KPK saat ini tidak relevan. Dia khawatir justru revisi UU KPK bakal membuat lembaga antirasuah akan mati suri dan pemberantasan korupsi tidak akan berjalan.

&quot;Itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa tidak,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan.

&quot;Bahwa UU itu enggak haram untuk dirubah yang tidak bisa diubah itu Alquran,&quot; kata Abraham di dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Namun, Samad turut mempertanyakan ke DPR terkait urgensi dalam melakukan revisi UU KPK sekarang. Bahkan dia menilai ada beberapa point yang dianggap merugikan lembaga antirasuah.
&amp;nbsp;Baca juga: DPR: KPK Jangan Sampai Tidak Bisa Dikontrol
&quot;Ternyata setelah kita lihat dan telusuri draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, tapi justru ada pelemahan-pelemahan,&quot; ujarnya.

Karena itulah, ia menilai revisi UU KPK saat ini tidak relevan. Dia khawatir justru revisi UU KPK bakal membuat lembaga antirasuah akan mati suri dan pemberantasan korupsi tidak akan berjalan.

&quot;Itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa tidak,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
