<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU KPK Dianggap Tak Ada Kepentingan Hukum yang Darurat</title><description>Revisi UU KPK dianggap belum ada yang membuatnya harus segera dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101977/revisi-uu-kpk-dianggap-tak-ada-kepentingan-hukum-yang-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101977/revisi-uu-kpk-dianggap-tak-ada-kepentingan-hukum-yang-darurat"/><item><title>Revisi UU KPK Dianggap Tak Ada Kepentingan Hukum yang Darurat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101977/revisi-uu-kpk-dianggap-tak-ada-kepentingan-hukum-yang-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/07/337/2101977/revisi-uu-kpk-dianggap-tak-ada-kepentingan-hukum-yang-darurat</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2019 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/07/337/2101977/revisi-uu-kpk-dianggap-tak-ada-kepentingan-hukum-yang-darurat-04GegBWbw3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/07/337/2101977/revisi-uu-kpk-dianggap-tak-ada-kepentingan-hukum-yang-darurat-04GegBWbw3.jpg</image><title>Ilustrasi KPK (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan oleh enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari parpol pengusung pemerintahan.

Merespon hal itu,  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai revisi UU tentang KPk tidak dalam keadaan darurat. Sehingga belum perlu revisi UU dilaksanakan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami menilai tidak ada kepentingan hukum yang sangat darurat untuk merevisi UU KPK.&quot; ungkap Edi kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).
&amp;nbsp;
Menurutnya, bila DPR terus kekeh untuk menekan revisi UU KPK memberikan tanda tanya. Dimana terdapat ada nuansa politik dan sikap tidak etis disituasi sekarang.

Seharusnya, lanjut Edi, DPR alangkah baiknya menyelesaikan tunggakan RUU lainnya yang mendesak untuk dibahas dan bukan malah revisi UU KPK.  Apalagi masa  jabatan DPR tinggal sebulan lagi.

&quot;Sangat tidak tepat waktunya,&quot; tegas dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK&amp;nbsp;
Karena itu dia meminta kalangan DPR perlu mempertimbangkan kembali melihat besarnya penolakan masyrakat atas revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui pada rapat paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK. Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.</description><content:encoded>JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan oleh enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari parpol pengusung pemerintahan.

Merespon hal itu,  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai revisi UU tentang KPk tidak dalam keadaan darurat. Sehingga belum perlu revisi UU dilaksanakan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami menilai tidak ada kepentingan hukum yang sangat darurat untuk merevisi UU KPK.&quot; ungkap Edi kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).
&amp;nbsp;
Menurutnya, bila DPR terus kekeh untuk menekan revisi UU KPK memberikan tanda tanya. Dimana terdapat ada nuansa politik dan sikap tidak etis disituasi sekarang.

Seharusnya, lanjut Edi, DPR alangkah baiknya menyelesaikan tunggakan RUU lainnya yang mendesak untuk dibahas dan bukan malah revisi UU KPK.  Apalagi masa  jabatan DPR tinggal sebulan lagi.

&quot;Sangat tidak tepat waktunya,&quot; tegas dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK&amp;nbsp;
Karena itu dia meminta kalangan DPR perlu mempertimbangkan kembali melihat besarnya penolakan masyrakat atas revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui pada rapat paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK. Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.</content:encoded></item></channel></rss>
