<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Dinilai Tidak Tegas soal Revisi UU KPK</title><description>Revisi Undang-Undang KPK dinilai tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh UU nomor 12 tahun 2011</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/08/337/2102152/jokowi-dinilai-tidak-tegas-soal-revisi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/08/337/2102152/jokowi-dinilai-tidak-tegas-soal-revisi-uu-kpk"/><item><title>Jokowi Dinilai Tidak Tegas soal Revisi UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/08/337/2102152/jokowi-dinilai-tidak-tegas-soal-revisi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/08/337/2102152/jokowi-dinilai-tidak-tegas-soal-revisi-uu-kpk</guid><pubDate>Minggu 08 September 2019 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/08/337/2102152/jokowi-dinilai-tidak-tegas-soal-revisi-uu-kpk-ra7AfzjmeL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/08/337/2102152/jokowi-dinilai-tidak-tegas-soal-revisi-uu-kpk-ra7AfzjmeL.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kalau Presiden Jokowi tak pernah tegas dalam menangani revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&quot;Sikap ini harus tegas selama ini presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya dalam hal soal KPK,&quot; ucap Feri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).
Pasalnya, menurut Feri revisi Undang-Undang KPK tersebut tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
&quot;Jadi, secara formil pembentukannya cacat secara prosedural, sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan putusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya, sebuah pembentukan Peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural,&quot; paparnya.

Baca Juga: KPK Kritisi soal Aturan Penyadapan
Oleh sebab itu, Feri mengimbau kepada Jokowi yang mengetahui secara pasti UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak boleh melegalisasikan apa yang sudah dicanangkan oleh sejumlah kelompok partai politik di DPR.
&quot;Mestinya Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK,&quot; terang Feri.Feri pun mengusulkan agar Jokowi segera menentukan sikapnya terkait  perubahan undang-undang KPK tersebut kepada masyarakat, atau  mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolaknya.
&quot;Sebagai  presiden yang kepala negara tentu presiden berkeinginan proses  carut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya presiden  segera menyampaikan sikapnya secara jelas,&quot; ungkapnya.
&quot;Sebelum  kemudian orang memahami bahwa presiden pada dasarnya memang berencana  dan terlibat dalam upaya mematikan KPK baik dengan mengirimkan 10  pimpinan yang bermasalah, dan juga kemudian melalui perubahan  undang-undang KPK,&quot; tutup Feri.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kalau Presiden Jokowi tak pernah tegas dalam menangani revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&quot;Sikap ini harus tegas selama ini presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya dalam hal soal KPK,&quot; ucap Feri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).
Pasalnya, menurut Feri revisi Undang-Undang KPK tersebut tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
&quot;Jadi, secara formil pembentukannya cacat secara prosedural, sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan putusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya, sebuah pembentukan Peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural,&quot; paparnya.

Baca Juga: KPK Kritisi soal Aturan Penyadapan
Oleh sebab itu, Feri mengimbau kepada Jokowi yang mengetahui secara pasti UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak boleh melegalisasikan apa yang sudah dicanangkan oleh sejumlah kelompok partai politik di DPR.
&quot;Mestinya Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK,&quot; terang Feri.Feri pun mengusulkan agar Jokowi segera menentukan sikapnya terkait  perubahan undang-undang KPK tersebut kepada masyarakat, atau  mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolaknya.
&quot;Sebagai  presiden yang kepala negara tentu presiden berkeinginan proses  carut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya presiden  segera menyampaikan sikapnya secara jelas,&quot; ungkapnya.
&quot;Sebelum  kemudian orang memahami bahwa presiden pada dasarnya memang berencana  dan terlibat dalam upaya mematikan KPK baik dengan mengirimkan 10  pimpinan yang bermasalah, dan juga kemudian melalui perubahan  undang-undang KPK,&quot; tutup Feri.</content:encoded></item></channel></rss>
