<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa</title><description>Kuasa hukum menilai hakim tidak netral dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102546/gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen-ditolak-kuasa-hukum-kecewa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102546/gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen-ditolak-kuasa-hukum-kecewa"/><item><title>Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102546/gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen-ditolak-kuasa-hukum-kecewa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102546/gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen-ditolak-kuasa-hukum-kecewa</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102546/gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen-ditolak-kuasa-hukum-kecewa-RQ8dw4BUqB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen. (Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102546/gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen-ditolak-kuasa-hukum-kecewa-RQ8dw4BUqB.jpg</image><title>Kivlan Zen. (Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa Hukum Dwitularsih Sukowati yang merupakan istri istri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Henry Siahaan, mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan.

&quot;Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim itu tidak netral. Jadi mau apalagi,&quot; kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendengarkan putusan, Senin (9/9/2019).

Henry mengatakan, hakim tunggal yang dipimpin Toto Ridarto tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Itu karena tidak ada satu pun permohonan pihaknya yang diterima hakim.

&quot;Semua ditolak, berarti tidak ada keadilan. Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019-red), tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019-red),&quot; ucapnya.

Sebelumnya diketahui, hakim tunggal praperadilan Negeri Jakarta Selatan Toto Ridarto menolak seluruh gugatan istri Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jendral Tito Karnavian.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/13/57236/291348_medium.jpg&quot; alt=&quot;Diduga Makar, Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dalam putusannya Toto menyatakan status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan Zen sah dilakukan.

&quot;Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil,&quot; ucap Toto saat membacakan putusan.

Toto menjelaskan, surat penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya itu sah untuk dilakukan karena memiliki surat perintah tugas dan surat penangkapan.

Baca Juga : Hakim Menolak Praperadilan Istri Kivlan Zen

Begitu juga dengan bukti penangkapan dan penahanan, menurut Toto, hal itu sudah sesuai aturan hukum. Termasuk soal penyitaan kendaraan Kivlan Zen juga sah dilakukan.

&quot;Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur dipasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan,&quot; katanya.



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa Hukum Dwitularsih Sukowati yang merupakan istri istri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Henry Siahaan, mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan.

&quot;Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim itu tidak netral. Jadi mau apalagi,&quot; kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendengarkan putusan, Senin (9/9/2019).

Henry mengatakan, hakim tunggal yang dipimpin Toto Ridarto tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Itu karena tidak ada satu pun permohonan pihaknya yang diterima hakim.

&quot;Semua ditolak, berarti tidak ada keadilan. Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019-red), tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019-red),&quot; ucapnya.

Sebelumnya diketahui, hakim tunggal praperadilan Negeri Jakarta Selatan Toto Ridarto menolak seluruh gugatan istri Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jendral Tito Karnavian.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/13/57236/291348_medium.jpg&quot; alt=&quot;Diduga Makar, Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dalam putusannya Toto menyatakan status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan Zen sah dilakukan.

&quot;Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil,&quot; ucap Toto saat membacakan putusan.

Toto menjelaskan, surat penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya itu sah untuk dilakukan karena memiliki surat perintah tugas dan surat penangkapan.

Baca Juga : Hakim Menolak Praperadilan Istri Kivlan Zen

Begitu juga dengan bukti penangkapan dan penahanan, menurut Toto, hal itu sudah sesuai aturan hukum. Termasuk soal penyitaan kendaraan Kivlan Zen juga sah dilakukan.

&quot;Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur dipasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan,&quot; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
