<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Rivano Muchtar lima tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102589/bupati-cianjur-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102589/bupati-cianjur-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi"/><item><title>Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102589/bupati-cianjur-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102589/bupati-cianjur-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102589/bupati-cianjur-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi-Q0d9jcKNtV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Vonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Revano di PN Bandung, Jawa Barat: (foto: Okezone/CDB Yudistira)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102589/bupati-cianjur-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi-Q0d9jcKNtV.jpg</image><title>Sidang Vonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Revano di PN Bandung, Jawa Barat: (foto: Okezone/CDB Yudistira)</title></images><description>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Rivano Muchtar lima tahun penjara.

Menurutnya majelis hakim, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negera mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Begini Pengakuan Saksi soal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,&amp;rdquo; ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
&amp;nbsp;
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diberikan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.

Seperti diektahui Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengorupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Bupati Cianjur Didakwa &quot;Sunat&quot; Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan</description><content:encoded>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Rivano Muchtar lima tahun penjara.

Menurutnya majelis hakim, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negera mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Begini Pengakuan Saksi soal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,&amp;rdquo; ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
&amp;nbsp;
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diberikan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.

Seperti diektahui Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengorupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Bupati Cianjur Didakwa &quot;Sunat&quot; Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan</content:encoded></item></channel></rss>
