<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU KPK Dapat Dukungan Aliansi Masyarakat Sipil</title><description>Koordinator aksi Hasan mengatakan semangat revisi UU KPK akan terus dilakukan demi perbaikan dalam pemberantasan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102592/revisi-uu-kpk-dapat-dukungan-aliansi-masyarakat-sipil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102592/revisi-uu-kpk-dapat-dukungan-aliansi-masyarakat-sipil"/><item><title>Revisi UU KPK Dapat Dukungan Aliansi Masyarakat Sipil</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102592/revisi-uu-kpk-dapat-dukungan-aliansi-masyarakat-sipil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102592/revisi-uu-kpk-dapat-dukungan-aliansi-masyarakat-sipil</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Fetra Hariandja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102592/revisi-uu-kpk-dapat-dukungan-aliansi-masyarakat-sipil-QekE7QVIIj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aliansi Masyarakat Sipil dukung Revisi UU KPK (foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102592/revisi-uu-kpk-dapat-dukungan-aliansi-masyarakat-sipil-QekE7QVIIj.jpg</image><title>Aliansi Masyarakat Sipil dukung Revisi UU KPK (foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Sipil yang menyatakan dukungannya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Koordinator aksi Hasan mengatakan semangat revisi UU KPK akan terus dilakukan demi perbaikan dalam pemberantasan korupsi.

&quot;Revisi UU KPK penting untuk dimasukkan pasal pengawasan. Ada yang ketakutan dengan adanya lembaga pengawas. Kalau merasa benar dan bersih kenapa harus takut dan parno. Stop bodohi rakyat, KPK butuh diawasi, kami tak ingin ada penyidiknya jadi markus,&quot; kata Hasan.



Dikatakannya, banyak hal yang harus dievaluasi dengan keberadaan KPK saat ini. Di antaranya kerja yang hanya mengandalkan hasil penyadapan dan dasar memprioritaskan sebuah kasus tidak pernah jelas. Ia pun membandingkan lembaga lain di luar negeri yang juga memiliki lembaga pengawasan.

&quot;Kerjanya cuma andelin penyadapan dan dasar memprioritaskan kasus tidak pernah jelas kok tidak mau diawasi? CIA dan Satker Intelijen di Amerika ada Komisi Intelijen di Senat saja ada yang mengawasi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : 14 Topik dari Komisi III Ini Harus Diselesaikan 10 Capim KPK

Hasan mengingatkan, KPK adalah lembaga adhoc dan bukan super body. Maka, dibutuhkan sinergitas antar instansi untuk memaksimalkan kerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, kerja pemerintah dalam melayani masyarakat akan maksimal jika antar instansi bisa menjalankan fungsi koordinasi sesuai amanat reformasi soal pemberantasan KKN.

Lebih jauh, Hasan menuturkan selama ini KPK lebih besar pasak daripada tiang. Anggaran KPK jauh lebih besar dari hasil OTT. Tapi sayangnya hal tersebut tidak pernah diungkap ke publik. Sebab KPK tidak diaudit dan tidak ada yang audit dan mengawasi. Pencegahan korupsi justru lebih penting ketimbang negara tekor untuk sekali OTT yang memakan anggaran besar tapi hasil recehan.

&quot;Selamatkan ribuan triliun uang pajak yang notabene ini adalah uang rakyat,&quot; bebernya.</description><content:encoded>JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Sipil yang menyatakan dukungannya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Koordinator aksi Hasan mengatakan semangat revisi UU KPK akan terus dilakukan demi perbaikan dalam pemberantasan korupsi.

&quot;Revisi UU KPK penting untuk dimasukkan pasal pengawasan. Ada yang ketakutan dengan adanya lembaga pengawas. Kalau merasa benar dan bersih kenapa harus takut dan parno. Stop bodohi rakyat, KPK butuh diawasi, kami tak ingin ada penyidiknya jadi markus,&quot; kata Hasan.



Dikatakannya, banyak hal yang harus dievaluasi dengan keberadaan KPK saat ini. Di antaranya kerja yang hanya mengandalkan hasil penyadapan dan dasar memprioritaskan sebuah kasus tidak pernah jelas. Ia pun membandingkan lembaga lain di luar negeri yang juga memiliki lembaga pengawasan.

&quot;Kerjanya cuma andelin penyadapan dan dasar memprioritaskan kasus tidak pernah jelas kok tidak mau diawasi? CIA dan Satker Intelijen di Amerika ada Komisi Intelijen di Senat saja ada yang mengawasi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : 14 Topik dari Komisi III Ini Harus Diselesaikan 10 Capim KPK

Hasan mengingatkan, KPK adalah lembaga adhoc dan bukan super body. Maka, dibutuhkan sinergitas antar instansi untuk memaksimalkan kerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, kerja pemerintah dalam melayani masyarakat akan maksimal jika antar instansi bisa menjalankan fungsi koordinasi sesuai amanat reformasi soal pemberantasan KKN.

Lebih jauh, Hasan menuturkan selama ini KPK lebih besar pasak daripada tiang. Anggaran KPK jauh lebih besar dari hasil OTT. Tapi sayangnya hal tersebut tidak pernah diungkap ke publik. Sebab KPK tidak diaudit dan tidak ada yang audit dan mengawasi. Pencegahan korupsi justru lebih penting ketimbang negara tekor untuk sekali OTT yang memakan anggaran besar tapi hasil recehan.

&quot;Selamatkan ribuan triliun uang pajak yang notabene ini adalah uang rakyat,&quot; bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
