<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jalani Test Capim KPK, Dosen Ghufron Bahas Soal SP3   </title><description>Nurul Ghufron, mendapatkan topik soal kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK dalam menjalani test makalah di Komisi III DPR RI.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102636/jalani-test-capim-kpk-dosen-ghufron-bahas-soal-sp3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102636/jalani-test-capim-kpk-dosen-ghufron-bahas-soal-sp3"/><item><title> Jalani Test Capim KPK, Dosen Ghufron Bahas Soal SP3   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102636/jalani-test-capim-kpk-dosen-ghufron-bahas-soal-sp3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/09/337/2102636/jalani-test-capim-kpk-dosen-ghufron-bahas-soal-sp3</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102636/jalani-test-capim-kpk-dosen-ghufron-bahas-soal-sp3-U9ASjHcc5U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Capim KPK, Nurul Gufron (foto: Sekretariat Negara RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/337/2102636/jalani-test-capim-kpk-dosen-ghufron-bahas-soal-sp3-U9ASjHcc5U.jpg</image><title>Capim KPK, Nurul Gufron (foto: Sekretariat Negara RI)</title></images><description>
JAKARTA - Salah satu calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mendapatkan topik soal kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK dalam menjalani test makalah di Komisi III DPR RI.

Menurut Ghufron, dalam makalahnya dia memaparkan bila penghentian penyidikan merupakan suatu hal yang dialami dalam sebuah sistem, mesti setiap penyidikan itu akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa penuntutan dan pemeriksaan di sidang.

&quot;Sehingga dalam pandangan kami, SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya,&quot; kata Ghufron di usai menjani test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Jalani Test Capim KPK, Irjen Firli Bahas Inovasi &amp;amp; Strategi Pencegahan Korupsi
Ghufron menjelaskan, soal niscayanya penghentian penyidikan adalah hal yang alami lantaran sistem pidana di Indonesia adalah yang berbasis Pancasila. Karena itu dia pun setuju adanya SP3 asal dengan syarat tertentu.

&quot;Maka dari itu, menurut saya penghentian penyidikan itu adalah hal yang alami sesuai dengan landasan negara hukum kita berlandaskan Pancasila,&quot; beber dia.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Kata Pansel Capim KPK Soal Tak Lolosnya Basaria dan Laode
Mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ghufron enggan menjelaskan pandangannya soal ini. Dia hanya mendukung bila perubahan tersebut memberikan kebaikan kepada lembaga antirasuah.

&quot;Yang penting perubahan itu ke niscayaan asalkan demi perbaikan penguatan ke arah yang benar. Saya kira perlu dirubah,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Salah satu calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mendapatkan topik soal kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK dalam menjalani test makalah di Komisi III DPR RI.

Menurut Ghufron, dalam makalahnya dia memaparkan bila penghentian penyidikan merupakan suatu hal yang dialami dalam sebuah sistem, mesti setiap penyidikan itu akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa penuntutan dan pemeriksaan di sidang.

&quot;Sehingga dalam pandangan kami, SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya,&quot; kata Ghufron di usai menjani test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Jalani Test Capim KPK, Irjen Firli Bahas Inovasi &amp;amp; Strategi Pencegahan Korupsi
Ghufron menjelaskan, soal niscayanya penghentian penyidikan adalah hal yang alami lantaran sistem pidana di Indonesia adalah yang berbasis Pancasila. Karena itu dia pun setuju adanya SP3 asal dengan syarat tertentu.

&quot;Maka dari itu, menurut saya penghentian penyidikan itu adalah hal yang alami sesuai dengan landasan negara hukum kita berlandaskan Pancasila,&quot; beber dia.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Kata Pansel Capim KPK Soal Tak Lolosnya Basaria dan Laode
Mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ghufron enggan menjelaskan pandangannya soal ini. Dia hanya mendukung bila perubahan tersebut memberikan kebaikan kepada lembaga antirasuah.

&quot;Yang penting perubahan itu ke niscayaan asalkan demi perbaikan penguatan ke arah yang benar. Saya kira perlu dirubah,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
