<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawa Amunisi &amp; Sajam, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Biak Papua   </title><description>Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menangkap seorang pria berinisial MW (34) yang kedapatan membawa puluhan amunisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/340/2102644/bawa-amunisi-sajam-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-biak-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/09/340/2102644/bawa-amunisi-sajam-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-biak-papua"/><item><title> Bawa Amunisi &amp; Sajam, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Biak Papua   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/09/340/2102644/bawa-amunisi-sajam-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-biak-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/09/340/2102644/bawa-amunisi-sajam-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-biak-papua</guid><pubDate>Senin 09 September 2019 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Chanry Andrew S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/09/340/2102644/bawa-amunisi-sajam-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-biak-papua-FINMvpBnOP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria yang diamankan di Pelabuhan Biak Papua (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/09/340/2102644/bawa-amunisi-sajam-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-biak-papua-FINMvpBnOP.jpg</image><title>Pria yang diamankan di Pelabuhan Biak Papua (foto: ist)</title></images><description>
BIAK -  Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menangkap seorang pria berinisial MW (34) yang kedapatan membawa puluhan amunisi, dari kota Jayapura dengan tujuan Serui menggunakan Kapal penumpang KM Ciremai, Rabu 4 September 2019.

MW ditangkap di Pelabuhan Biak beserta barang bukti berupa 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu buah sangkur, satu buah celana pdl loreng, satu buah baju pdl loreng dengan badge bintang kejora dengan badge KNPB, satu buah jaket loreng, satu buah topi loreng dengan badge KNPB dan satu pasang sepatu pdl warna hitam.

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta mengungkapkan, pelaku diamankan ketika razia yang dilakukan Polres Biak Numfor di Pelabuhan Biak saat Kapal penumpang KM Ciremai tiba dari Jayapura sekitar pukul 06.30 Wit.

&quot;Pelaku ditahan karena membawa amunisi dan senjata tajam,&quot; kata Indra.
&amp;nbsp;
Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman  penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, sedangkan pada Pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

&quot;Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>
BIAK -  Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menangkap seorang pria berinisial MW (34) yang kedapatan membawa puluhan amunisi, dari kota Jayapura dengan tujuan Serui menggunakan Kapal penumpang KM Ciremai, Rabu 4 September 2019.

MW ditangkap di Pelabuhan Biak beserta barang bukti berupa 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu buah sangkur, satu buah celana pdl loreng, satu buah baju pdl loreng dengan badge bintang kejora dengan badge KNPB, satu buah jaket loreng, satu buah topi loreng dengan badge KNPB dan satu pasang sepatu pdl warna hitam.

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta mengungkapkan, pelaku diamankan ketika razia yang dilakukan Polres Biak Numfor di Pelabuhan Biak saat Kapal penumpang KM Ciremai tiba dari Jayapura sekitar pukul 06.30 Wit.

&quot;Pelaku ditahan karena membawa amunisi dan senjata tajam,&quot; kata Indra.
&amp;nbsp;
Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman  penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, sedangkan pada Pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

&quot;Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
