<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pukat UGM Harap Jokowi Tak Tutup Telinga atas Penolakan Revisi UU KPK</title><description>Zainal berharap Presiden Jokowi tidak tutup kuping terhadap penolakan revisi UU KPK inisiatif DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2102765/pukat-ugm-harap-jokowi-tak-tutup-telinga-atas-penolakan-revisi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2102765/pukat-ugm-harap-jokowi-tak-tutup-telinga-atas-penolakan-revisi-uu-kpk"/><item><title>Pukat UGM Harap Jokowi Tak Tutup Telinga atas Penolakan Revisi UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2102765/pukat-ugm-harap-jokowi-tak-tutup-telinga-atas-penolakan-revisi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2102765/pukat-ugm-harap-jokowi-tak-tutup-telinga-atas-penolakan-revisi-uu-kpk</guid><pubDate>Selasa 10 September 2019 06:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/10/337/2102765/pukat-ugm-harap-jokowi-tak-tutup-telinga-atas-penolakan-revisi-uu-kpk-HWvQdMHFLz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/10/337/2102765/pukat-ugm-harap-jokowi-tak-tutup-telinga-atas-penolakan-revisi-uu-kpk-HWvQdMHFLz.jpg</image><title>Presiden Jokowi.</title></images><description>JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK cukup massif dari masyarakat. Bahkan, kata Zainal, para pendukung Presiden Jokowi di Pilpres 2019 juga turut menolak revisi UU KPK.
&quot;Penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK itu sangat besar, terjadi di mana-mana oleh berbagai kalangan. Bahkan, termasuk kalangan pendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu kemarin,&quot; kata Zainal kepada Okezone, Selasa (10/9/2019).
Zainal berharap Presiden Jokowi tidak tutup kuping terhadap penolakan revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut. Pasalnya, revisi UU KPK ini berpotensi mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah ke depannya.
&quot;Rakyat tidak mendukung&amp;lrm; bahkan menolak dengan keras adanya revisi UU ini. Mengapa menolak? Karena dari draf yang diajukan DPR itu jelas akan mengamputasi kewenangan KPK, mengkerdilkan KPK atau memandulkan KPK,&quot; ucapnya.

Para pegawai KPK menolak revisi UU lembaganya. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Pukat UGM meminta agar Presiden menolak revisi UU KPK karena kebijakan inisiatif dari DPR tak akan terlaksana tanpa persetujuan Jokowi.
&quot;Satu-satunya cara adalah Presiden tidak perlu mengirim surat presiden untuk pembahasan bersama atau surpres. Jika Presiden menolak membahas, maka RUU ini tidak akan dibahas. Jika presiden tidak menyetujui maka RUU ini tidak akan disahkan sebagai UU,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK cukup massif dari masyarakat. Bahkan, kata Zainal, para pendukung Presiden Jokowi di Pilpres 2019 juga turut menolak revisi UU KPK.
&quot;Penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK itu sangat besar, terjadi di mana-mana oleh berbagai kalangan. Bahkan, termasuk kalangan pendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu kemarin,&quot; kata Zainal kepada Okezone, Selasa (10/9/2019).
Zainal berharap Presiden Jokowi tidak tutup kuping terhadap penolakan revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut. Pasalnya, revisi UU KPK ini berpotensi mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah ke depannya.
&quot;Rakyat tidak mendukung&amp;lrm; bahkan menolak dengan keras adanya revisi UU ini. Mengapa menolak? Karena dari draf yang diajukan DPR itu jelas akan mengamputasi kewenangan KPK, mengkerdilkan KPK atau memandulkan KPK,&quot; ucapnya.

Para pegawai KPK menolak revisi UU lembaganya. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Pukat UGM meminta agar Presiden menolak revisi UU KPK karena kebijakan inisiatif dari DPR tak akan terlaksana tanpa persetujuan Jokowi.
&quot;Satu-satunya cara adalah Presiden tidak perlu mengirim surat presiden untuk pembahasan bersama atau surpres. Jika Presiden menolak membahas, maka RUU ini tidak akan dibahas. Jika presiden tidak menyetujui maka RUU ini tidak akan disahkan sebagai UU,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
