<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikan Duit Rp25 Juta, Kivlan Zen Suruh Orang Intai Wiranto dan Luhut</title><description>Kivlan memberikan uang Rp25 juta kepada Helmi Kurniawan untuk diserahkan ke Tajudin sebagai biaya operasional mengintai Luhut dan Wiranto</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2103091/berikan-duit-rp25-juta-kivlan-zen-suruh-orang-intai-wiranto-dan-luhut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2103091/berikan-duit-rp25-juta-kivlan-zen-suruh-orang-intai-wiranto-dan-luhut"/><item><title>Berikan Duit Rp25 Juta, Kivlan Zen Suruh Orang Intai Wiranto dan Luhut</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2103091/berikan-duit-rp25-juta-kivlan-zen-suruh-orang-intai-wiranto-dan-luhut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/10/337/2103091/berikan-duit-rp25-juta-kivlan-zen-suruh-orang-intai-wiranto-dan-luhut</guid><pubDate>Selasa 10 September 2019 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/10/337/2103091/berikan-duit-rp25-juta-kivlan-zen-suruh-orang-intai-wiranto-dan-luhut-EuqOqb0baH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Kivlan Zen (Foto: Okezone.com/Fahreza)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/10/337/2103091/berikan-duit-rp25-juta-kivlan-zen-suruh-orang-intai-wiranto-dan-luhut-EuqOqb0baH.jpg</image><title>Sidang Kivlan Zen (Foto: Okezone.com/Fahreza)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Dalam surat dakwaan, Kivlan disebut memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional untuk memata-matai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

&quot;Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan,&quot; kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (10/9/2019).



Jaksa menuturkan, Kivlan mulanya meminta Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut. Lalu Helmi memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin.

Helmi kemudian menemui saksi atas nama Asmaizulfi alias Vivi. Di sana, Vivi menawarkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru dan tanpa dilengkapi surat resmi. Harga senpi tersebut senilai Rp50 juta.

Selanjutnya, Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di Cibinong. Helmi membayarnya secara tunai senilai Rp50 juta sebagaimana kesepakatan awal. Setelah itu, Helmi melaporkan kepada Kivlan bahwa dirinya sudah berhasil membeli senpi tersebut dengan harga Rp50 juta. Kivlan memerintahkan Helmi menyimpan senpi itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen Gunakan Kursi Roda &amp;amp; Menangis

Seiring berjalannya waktu, Kivlan melakukan pertemuan dengan Helmi dan Tajudin di restoran di sekitar kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana Kivlan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp151 juta kepada Helmi Kurniawan. Duit tersebut berasal dari Habil Marati.

Setelah uang 15 ribu dollar Singapura itu dikonversikan menjadi  rupiah, Helmi Kurniawan kemudian mengembalikan lagi uang tersebut kepada  Kivlan Zen. Kivlan sempat mengambil Rp6,5 juta dari total uang  tersebut. Kemudian sisanya yakni Rp145 juta diserahkan lagi kepada Helmi  Kurniawan untuk mengganti pembelian senpi laras pendek dan  memerintahkan untuk segera mencari senpi laras panjang kaliber besar.

&quot;Selanjutnya Helmi Kurniawan menyerahkan uang  juta kepada Tajudin  untuk biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto  dan Luhut Binsar Panjaitan,&quot; tukas jaksa.

Selanjutnya, Helmi Kurniawan menghubungi saksi atas nama Adnil untuk  memesan dua pucuk senpi laras pendek dan dua pucuk senpi laras panjang  berkaliber besar. Satu pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam  kaliber 22mm seharga Rp5,5 juta.

Satu pucuk senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22mm beserta  empat butir peluru seharga Rp6 juta. Lalu satu pucuk senpi laras panjang  rakitan kaliber 22 mm seharga Rp15 juta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Dalam surat dakwaan, Kivlan disebut memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional untuk memata-matai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

&quot;Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan,&quot; kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (10/9/2019).



Jaksa menuturkan, Kivlan mulanya meminta Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut. Lalu Helmi memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin.

Helmi kemudian menemui saksi atas nama Asmaizulfi alias Vivi. Di sana, Vivi menawarkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru dan tanpa dilengkapi surat resmi. Harga senpi tersebut senilai Rp50 juta.

Selanjutnya, Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di Cibinong. Helmi membayarnya secara tunai senilai Rp50 juta sebagaimana kesepakatan awal. Setelah itu, Helmi melaporkan kepada Kivlan bahwa dirinya sudah berhasil membeli senpi tersebut dengan harga Rp50 juta. Kivlan memerintahkan Helmi menyimpan senpi itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen Gunakan Kursi Roda &amp;amp; Menangis

Seiring berjalannya waktu, Kivlan melakukan pertemuan dengan Helmi dan Tajudin di restoran di sekitar kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana Kivlan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp151 juta kepada Helmi Kurniawan. Duit tersebut berasal dari Habil Marati.

Setelah uang 15 ribu dollar Singapura itu dikonversikan menjadi  rupiah, Helmi Kurniawan kemudian mengembalikan lagi uang tersebut kepada  Kivlan Zen. Kivlan sempat mengambil Rp6,5 juta dari total uang  tersebut. Kemudian sisanya yakni Rp145 juta diserahkan lagi kepada Helmi  Kurniawan untuk mengganti pembelian senpi laras pendek dan  memerintahkan untuk segera mencari senpi laras panjang kaliber besar.

&quot;Selanjutnya Helmi Kurniawan menyerahkan uang  juta kepada Tajudin  untuk biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto  dan Luhut Binsar Panjaitan,&quot; tukas jaksa.

Selanjutnya, Helmi Kurniawan menghubungi saksi atas nama Adnil untuk  memesan dua pucuk senpi laras pendek dan dua pucuk senpi laras panjang  berkaliber besar. Satu pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam  kaliber 22mm seharga Rp5,5 juta.

Satu pucuk senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22mm beserta  empat butir peluru seharga Rp6 juta. Lalu satu pucuk senpi laras panjang  rakitan kaliber 22 mm seharga Rp15 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
