<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Pelanggar Perluasan Ganjil-Genap, dari Suami Dewi Perssik hingga Oknum Polisi</title><description>Okezone merangkum berbagai fakta menarik para pengendara yang terkena sanksi tilang ganjil-genap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/338/2102773/4-fakta-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-dari-suami-dewi-perssik-hingga-oknum-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/10/338/2102773/4-fakta-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-dari-suami-dewi-perssik-hingga-oknum-polisi"/><item><title>4 Fakta Pelanggar Perluasan Ganjil-Genap, dari Suami Dewi Perssik hingga Oknum Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/338/2102773/4-fakta-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-dari-suami-dewi-perssik-hingga-oknum-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/10/338/2102773/4-fakta-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-dari-suami-dewi-perssik-hingga-oknum-polisi</guid><pubDate>Selasa 10 September 2019 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/10/338/2102773/4-fakta-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-dari-suami-dewi-perssik-hingga-oknum-polisi-Z9tyHRrimw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Harits Tryan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/10/338/2102773/4-fakta-pelanggar-perluasan-ganjil-genap-dari-suami-dewi-perssik-hingga-oknum-polisi-Z9tyHRrimw.jpg</image><title>(Foto: Harits Tryan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) &amp;lrm;DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperluas kebijakan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Pada hari pertama perluasan sistem ganjil-genap, Senin 9 September 2019, tercatat masih banyak pengendara yang melanggar.
Jajaran kepolisian langsung melakukan penindakan terhadap pengendara angkutan pribadi roda empat (mobil) yang tidak sesuai tanggalnya. Okezone merangkum berbagai fakta menarik para pengendara yang terkena sanksi tilang pada hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil-genap ini.&amp;lrm;
1. Mobil Pedangdut Dewi Perssik Ditilang
Mobil yang dikendarai suami Pedangdut Dewi Perrsik, Aang Angga Wijaya ditilang oleh pihak kepolisian pada hari pertama perluasan ganjil-genap. Angga menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai harinya.
Mobil merek Jaguar yang dibawa Angga berpelat nomor B 12 DP atau memiliki angka belakang genap. Padahal, saat itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya untuk pelat nomor ganjil.

Angga ditilang di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, yang terkena perluasan sistem ganjil-genap.&amp;lrm; Kepada wartawan, Angga mengaku belum mengetahui bahwa Jalan Fatmawati terkena perluasan ganjil-genap.
&quot;Baru tahu saya, karena saya tahunya itu ganjil-genap di (Jalan) Jenderal Sudirman, Kuningan, &amp;lrm;lalu Tendean,&quot; ucapnya.
2. Oknum Polisi hingga Kejaksaan Jadi Pelanggar Ganjil-Genap
Sejumlah oknum polisi dan dari kejaksaan juga menjadi pelanggar perluasan sistem ganjil-genap. Mobil pribadi yang dikendarai oleh sejumlah aparatur negara tersebut diperingatkan karena melanggar sistem ganjil-genap.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah oknum dari kejaksaan dan kepolisian tampak menggunakan mobil pribadi dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggalnya di daerah Jakarta Timur.
Petugas Dishub DKI sudah memberikan peringatan terhadap oknum aparatur negara yang melanggar. Para petugas meminta agar oknum-oknum tersebut memutar balik dan tidak melewati ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap.
&quot;Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan (mobil pribadi) ada di ranah kepolisian. Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak&amp;lrm;,&quot; ujar Petugas Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo.
3. Pelanggar Ganjil-Genap Apes Kena Tilang di Hari Ulang Tahunnya
Seorang pengendara mobil bernama Arif, ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar sistem ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia ditilang karena menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggalnya.

Arif mengaku sudah mendengar adanya perluasan sistem ganjil-genap di Jalan Fatmawati. Hanya saja, dia lupa bahwa penerapan perluasan ganjil-genap sudah &amp;lrm;mulai diberlakukan pada Senin, 9 September 2019. Arif mengaku apes terkena tilang tepat di hari ulang tahunnya.
&quot;Iya ini padahal hari ulang tahun saya, malah saya kena tilang,&quot; kata Arif.4. Pengguna Pelat Nomor Palsu Ikut Kena Tilang
&amp;lrm;Jajaran kepolisian melakukan penindakan terhadap pengendara mobil  yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu pada hari pertama perluasan  sistem ganjil-genap.
Berdasarkan informasi dari @TMCPoldaMetro, terdapat seorang  pengendara mobil kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di Jalan Gunung  Sahari, Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019. Pihak kepolisian  langsung menilang pengendara tersebut.
&quot;Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat  memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Palsu di Jalan Gunung  Sahari, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019),&quot; tulis akun twitter  @TMCPoldaMetro.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) &amp;lrm;DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperluas kebijakan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Pada hari pertama perluasan sistem ganjil-genap, Senin 9 September 2019, tercatat masih banyak pengendara yang melanggar.
Jajaran kepolisian langsung melakukan penindakan terhadap pengendara angkutan pribadi roda empat (mobil) yang tidak sesuai tanggalnya. Okezone merangkum berbagai fakta menarik para pengendara yang terkena sanksi tilang pada hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil-genap ini.&amp;lrm;
1. Mobil Pedangdut Dewi Perssik Ditilang
Mobil yang dikendarai suami Pedangdut Dewi Perrsik, Aang Angga Wijaya ditilang oleh pihak kepolisian pada hari pertama perluasan ganjil-genap. Angga menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai harinya.
Mobil merek Jaguar yang dibawa Angga berpelat nomor B 12 DP atau memiliki angka belakang genap. Padahal, saat itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya untuk pelat nomor ganjil.

Angga ditilang di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, yang terkena perluasan sistem ganjil-genap.&amp;lrm; Kepada wartawan, Angga mengaku belum mengetahui bahwa Jalan Fatmawati terkena perluasan ganjil-genap.
&quot;Baru tahu saya, karena saya tahunya itu ganjil-genap di (Jalan) Jenderal Sudirman, Kuningan, &amp;lrm;lalu Tendean,&quot; ucapnya.
2. Oknum Polisi hingga Kejaksaan Jadi Pelanggar Ganjil-Genap
Sejumlah oknum polisi dan dari kejaksaan juga menjadi pelanggar perluasan sistem ganjil-genap. Mobil pribadi yang dikendarai oleh sejumlah aparatur negara tersebut diperingatkan karena melanggar sistem ganjil-genap.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah oknum dari kejaksaan dan kepolisian tampak menggunakan mobil pribadi dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggalnya di daerah Jakarta Timur.
Petugas Dishub DKI sudah memberikan peringatan terhadap oknum aparatur negara yang melanggar. Para petugas meminta agar oknum-oknum tersebut memutar balik dan tidak melewati ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap.
&quot;Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan (mobil pribadi) ada di ranah kepolisian. Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak&amp;lrm;,&quot; ujar Petugas Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo.
3. Pelanggar Ganjil-Genap Apes Kena Tilang di Hari Ulang Tahunnya
Seorang pengendara mobil bernama Arif, ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar sistem ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia ditilang karena menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggalnya.

Arif mengaku sudah mendengar adanya perluasan sistem ganjil-genap di Jalan Fatmawati. Hanya saja, dia lupa bahwa penerapan perluasan ganjil-genap sudah &amp;lrm;mulai diberlakukan pada Senin, 9 September 2019. Arif mengaku apes terkena tilang tepat di hari ulang tahunnya.
&quot;Iya ini padahal hari ulang tahun saya, malah saya kena tilang,&quot; kata Arif.4. Pengguna Pelat Nomor Palsu Ikut Kena Tilang
&amp;lrm;Jajaran kepolisian melakukan penindakan terhadap pengendara mobil  yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu pada hari pertama perluasan  sistem ganjil-genap.
Berdasarkan informasi dari @TMCPoldaMetro, terdapat seorang  pengendara mobil kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di Jalan Gunung  Sahari, Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019. Pihak kepolisian  langsung menilang pengendara tersebut.
&quot;Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat  memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Palsu di Jalan Gunung  Sahari, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019),&quot; tulis akun twitter  @TMCPoldaMetro.</content:encoded></item></channel></rss>
