<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota DPRD Ciamis Ramai-Ramai Gadaikan SK untuk Bayar Utang Kampanye</title><description>Jika dipersentasikan, anggota DPRD Ciamis yang menggadaikan SK hanya 30 persen hingga 40 persen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/525/2103014/anggota-dprd-ciamis-ramai-ramai-gadaikan-sk-untuk-bayar-utang-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/10/525/2103014/anggota-dprd-ciamis-ramai-ramai-gadaikan-sk-untuk-bayar-utang-kampanye"/><item><title>Anggota DPRD Ciamis Ramai-Ramai Gadaikan SK untuk Bayar Utang Kampanye</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/10/525/2103014/anggota-dprd-ciamis-ramai-ramai-gadaikan-sk-untuk-bayar-utang-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/10/525/2103014/anggota-dprd-ciamis-ramai-ramai-gadaikan-sk-untuk-bayar-utang-kampanye</guid><pubDate>Selasa 10 September 2019 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Maarif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/10/525/2103014/anggota-dprd-ciamis-ramai-ramai-gadaikan-sk-untuk-bayar-utang-kampanye-gWwtgYGieP.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Gedung DPRD Ciamis (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/10/525/2103014/anggota-dprd-ciamis-ramai-ramai-gadaikan-sk-untuk-bayar-utang-kampanye-gWwtgYGieP.JPG</image><title>Gedung DPRD Ciamis (Foto: Ist)</title></images><description>CIAMIS - Setelah dilantik pada 5 Agustus 2019, sekira 30-40 persen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mengajukan keredit ke perbankan.

Pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2019-2004 jumlah anggota DPRD terlantik sebanyak 50 orang. Nanang Permana Ketua Sementara DPRD Ciamis kepada awak media mengatakan, Anggota DPRD yang gadaikan SK merupakan hak pribadi.

&quot;Menggadaikan SK ke perbankan secara hukum tidak ada larangan,&quot; kata Nanang.

Nanang menambahkan, ranah tersebut merupakan hak perdata anggota DPRD. &quot;Untuk anggota DPRD yang menggadaikan SK tidak ada aturan lapor ke Ketua DPRD,&quot; tambahnya.

Baca Juga: Baru Sepekan Dilantik, 10 Anggota DPRD Banten Gadai SK ke Bank

Jika dipersentasikan, anggota DPRD Ciamis yang menggadaikan SK hanya 30 persen hingga 40 persen. &quot;Hal yang wajar jika anggota DPRD menggadaikan SK untuk pinjaman,&quot; papar Nanang.

Nanang menjelaskan, langkah menggadaikan SK dinilai tepat daripada mencuri uang negara semasa jadi Anggota DPRD. &quot;Mungkin Anggota DPRD yang menggadaikan SK butuh uang membayar hutang setelah kampanye,&quot; jelasnya.

Selain membutuhkan uang membayar sisa kampanye juga ada beberapa janji politik yang belum terpenuhi kepada konsituennya.

&quot;Saya secara pribadi tidak menggadaikan SK dan tidak akan menggadaikan SK karena biaya yang dikeluarkan selama kampanye relatif rendah,&quot; terangnya.


</description><content:encoded>CIAMIS - Setelah dilantik pada 5 Agustus 2019, sekira 30-40 persen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mengajukan keredit ke perbankan.

Pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2019-2004 jumlah anggota DPRD terlantik sebanyak 50 orang. Nanang Permana Ketua Sementara DPRD Ciamis kepada awak media mengatakan, Anggota DPRD yang gadaikan SK merupakan hak pribadi.

&quot;Menggadaikan SK ke perbankan secara hukum tidak ada larangan,&quot; kata Nanang.

Nanang menambahkan, ranah tersebut merupakan hak perdata anggota DPRD. &quot;Untuk anggota DPRD yang menggadaikan SK tidak ada aturan lapor ke Ketua DPRD,&quot; tambahnya.

Baca Juga: Baru Sepekan Dilantik, 10 Anggota DPRD Banten Gadai SK ke Bank

Jika dipersentasikan, anggota DPRD Ciamis yang menggadaikan SK hanya 30 persen hingga 40 persen. &quot;Hal yang wajar jika anggota DPRD menggadaikan SK untuk pinjaman,&quot; papar Nanang.

Nanang menjelaskan, langkah menggadaikan SK dinilai tepat daripada mencuri uang negara semasa jadi Anggota DPRD. &quot;Mungkin Anggota DPRD yang menggadaikan SK butuh uang membayar hutang setelah kampanye,&quot; jelasnya.

Selain membutuhkan uang membayar sisa kampanye juga ada beberapa janji politik yang belum terpenuhi kepada konsituennya.

&quot;Saya secara pribadi tidak menggadaikan SK dan tidak akan menggadaikan SK karena biaya yang dikeluarkan selama kampanye relatif rendah,&quot; terangnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
