<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Tahun Pimpin LPSK, Capim KPK Lili Siregar Dituding Tak Paham Justice Collaborator</title><description>Desmond menilai bahwa Lili mengada-ngada dan tidak paham soal aturan JC di dalam UU KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/11/337/2103560/10-tahun-pimpin-lpsk-capim-kpk-lili-siregar-dituding-tak-paham-justice-collaborator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/11/337/2103560/10-tahun-pimpin-lpsk-capim-kpk-lili-siregar-dituding-tak-paham-justice-collaborator"/><item><title>10 Tahun Pimpin LPSK, Capim KPK Lili Siregar Dituding Tak Paham Justice Collaborator</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/11/337/2103560/10-tahun-pimpin-lpsk-capim-kpk-lili-siregar-dituding-tak-paham-justice-collaborator</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/11/337/2103560/10-tahun-pimpin-lpsk-capim-kpk-lili-siregar-dituding-tak-paham-justice-collaborator</guid><pubDate>Rabu 11 September 2019 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/11/337/2103560/10-tahun-pimpin-lpsk-capim-kpk-lili-siregar-dituding-tak-paham-justice-collaborator-RQbkMjH2UH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lili Pintauli Siregar. (Foto: Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/11/337/2103560/10-tahun-pimpin-lpsk-capim-kpk-lili-siregar-dituding-tak-paham-justice-collaborator-RQbkMjH2UH.jpg</image><title>Lili Pintauli Siregar. (Foto: Youtube)</title></images><description>JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar tidak paham soal aturan Justice Collaborator (JC) yang tertera di dalam Undang-Undang KPK. Padahal, Lili pernah menjabat sebagai pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Kunci (LPSK) selama dua periode.
&amp;lrm;Awalnya, Lili menjelaskan bahwa aturan untuk menyematkan status JC juga masuk dalam UU LPSK. Sehingga, LPSK juga berhak menentukan status JC untuk tersangka di KPK.
&quot;Bagi kami kalau menggunakan UU LPSK, LPSK diberi kewenangan juga untuk menentukan JC. Kedua, UU KPK juga sebagai penentu JC,&quot; kata Lili saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menanggapi pernyataan Lili, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan pasal yang mengatur status JC di dalam UU KPK. Namun, Lili menjawab pertanyaan tersebut dengan tidak rinci.
&quot;Di UU KPK, izin, itu tidak menyebut dengan jelas,&quot; ucap Lili menjawab pertanyaan Desmond.

Mendengar jawaban Lili, Desmond menilai bahwa Lili mengada-ngada dan tidak memahami aturan JC.
&quot;Oke, itu Anda sudah mengada-ngada. Sudah enggak benar itu. Anda bilang paham tadi. 10 tahun anda tidak memahami kewenangan JC. LPSK-lah yang diberikan UU yang melakukan JC,&quot; tegas Desmond.
&quot;Ibu baca lagi yang benar. Anda paham enggak, Anda bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC itu wilayah LPSK. Di Republik ini, LPSK&amp;lrm; diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu dengan Anda,&quot; ujar Desmond.
</description><content:encoded>JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar tidak paham soal aturan Justice Collaborator (JC) yang tertera di dalam Undang-Undang KPK. Padahal, Lili pernah menjabat sebagai pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Kunci (LPSK) selama dua periode.
&amp;lrm;Awalnya, Lili menjelaskan bahwa aturan untuk menyematkan status JC juga masuk dalam UU LPSK. Sehingga, LPSK juga berhak menentukan status JC untuk tersangka di KPK.
&quot;Bagi kami kalau menggunakan UU LPSK, LPSK diberi kewenangan juga untuk menentukan JC. Kedua, UU KPK juga sebagai penentu JC,&quot; kata Lili saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menanggapi pernyataan Lili, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan pasal yang mengatur status JC di dalam UU KPK. Namun, Lili menjawab pertanyaan tersebut dengan tidak rinci.
&quot;Di UU KPK, izin, itu tidak menyebut dengan jelas,&quot; ucap Lili menjawab pertanyaan Desmond.

Mendengar jawaban Lili, Desmond menilai bahwa Lili mengada-ngada dan tidak memahami aturan JC.
&quot;Oke, itu Anda sudah mengada-ngada. Sudah enggak benar itu. Anda bilang paham tadi. 10 tahun anda tidak memahami kewenangan JC. LPSK-lah yang diberikan UU yang melakukan JC,&quot; tegas Desmond.
&quot;Ibu baca lagi yang benar. Anda paham enggak, Anda bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC itu wilayah LPSK. Di Republik ini, LPSK&amp;lrm; diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu dengan Anda,&quot; ujar Desmond.
</content:encoded></item></channel></rss>
