<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irjen Firli Dinilai Tidak Lakukan Pelanggaran Kode Etik</title><description>Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/12/337/2104055/irjen-firli-dinilai-tidak-lakukan-pelanggaran-kode-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/12/337/2104055/irjen-firli-dinilai-tidak-lakukan-pelanggaran-kode-etik"/><item><title>Irjen Firli Dinilai Tidak Lakukan Pelanggaran Kode Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/12/337/2104055/irjen-firli-dinilai-tidak-lakukan-pelanggaran-kode-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/12/337/2104055/irjen-firli-dinilai-tidak-lakukan-pelanggaran-kode-etik</guid><pubDate>Kamis 12 September 2019 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/12/337/2104055/irjen-firli-dinilai-tidak-lakukan-pelanggaran-kode-etik-5RijjCzPDA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Firli saat tes capim KPK (Foto: Setneg RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/12/337/2104055/irjen-firli-dinilai-tidak-lakukan-pelanggaran-kode-etik-5RijjCzPDA.jpg</image><title>Irjen Firli saat tes capim KPK (Foto: Setneg RI)</title></images><description>JAKARTA - Ahli Hukum Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri terkait dengan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menuding bahwa Irjen Firli diduga telah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

&quot;Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK,&quot; kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).



Kapitra berpandangan, proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK telah salah konteks. Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

&quot;Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya,&quot; ujar Kapitra.

Dengan begitu, Kapitra menyebut bahwa, KPK itu seakan-akan telah melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Mengingat, adanya pertemuan dengan tujuan interaksi satu sama lain adalah hal yang wajar.

Baca Juga : Alexander Marwata Sebut Konpers Pelanggaran Etik Firli Tak Sah

Yang paling terpenting, dikatakan Kapitra, adalah dalam pertemuan Irjen Firli dan TGB itu tidak ditemukan sedikitpun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan deal-deal atau kesepakatan apapun.

&quot;Firli orang yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah itu juga seolah-olah tidak boleh didekati, itu kan pertemuan natural. Fungsi kita mahluk sosial hilang sama sekali. kenapa kemarin sore dirilis dan hari ini Firli di Fit and Proper Test, ini tidak fair,&quot; tutup Kapitra.</description><content:encoded>JAKARTA - Ahli Hukum Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri terkait dengan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menuding bahwa Irjen Firli diduga telah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

&quot;Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK,&quot; kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).



Kapitra berpandangan, proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK telah salah konteks. Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

&quot;Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya,&quot; ujar Kapitra.

Dengan begitu, Kapitra menyebut bahwa, KPK itu seakan-akan telah melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Mengingat, adanya pertemuan dengan tujuan interaksi satu sama lain adalah hal yang wajar.

Baca Juga : Alexander Marwata Sebut Konpers Pelanggaran Etik Firli Tak Sah

Yang paling terpenting, dikatakan Kapitra, adalah dalam pertemuan Irjen Firli dan TGB itu tidak ditemukan sedikitpun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan deal-deal atau kesepakatan apapun.

&quot;Firli orang yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah itu juga seolah-olah tidak boleh didekati, itu kan pertemuan natural. Fungsi kita mahluk sosial hilang sama sekali. kenapa kemarin sore dirilis dan hari ini Firli di Fit and Proper Test, ini tidak fair,&quot; tutup Kapitra.</content:encoded></item></channel></rss>
