<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Poin yang Tak Disetujui Jokowi Dalam RUU KPK   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104310/ini-poin-yang-tak-disetujui-jokowi-dalam-ruu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104310/ini-poin-yang-tak-disetujui-jokowi-dalam-ruu-kpk"/><item><title> Ini Poin yang Tak Disetujui Jokowi Dalam RUU KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104310/ini-poin-yang-tak-disetujui-jokowi-dalam-ruu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104310/ini-poin-yang-tak-disetujui-jokowi-dalam-ruu-kpk</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2019 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/13/337/2104310/ini-poin-yang-tak-disetujui-jokowi-dalam-ruu-kpk-gnsaVtXzvS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/13/337/2104310/ini-poin-yang-tak-disetujui-jokowi-dalam-ruu-kpk-gnsaVtXzvS.jpg</image><title>Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)</title></images><description>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan.

&quot;Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,&quot; ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan
Sedangkan catatan kedua Jokowi juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN).

&quot;Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK
Ketiga, Kepala Negara juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntututan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

&quot;Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,&quot; ujar Jokowi.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan.

&quot;Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,&quot; ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan
Sedangkan catatan kedua Jokowi juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN).

&quot;Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK
Ketiga, Kepala Negara juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntututan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

&quot;Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,&quot; ujar Jokowi.

</content:encoded></item></channel></rss>
