<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agus Rahardjo Dengar Rumor RUU KPK Segera Diketok Palu</title><description>Agus mendengar rumor dalam waktu sangta cepat RUU KPK akan segera disetujui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104619/agus-rahardjo-dengar-rumor-ruu-kpk-segera-diketok-palu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104619/agus-rahardjo-dengar-rumor-ruu-kpk-segera-diketok-palu"/><item><title>Agus Rahardjo Dengar Rumor RUU KPK Segera Diketok Palu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104619/agus-rahardjo-dengar-rumor-ruu-kpk-segera-diketok-palu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/13/337/2104619/agus-rahardjo-dengar-rumor-ruu-kpk-segera-diketok-palu</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2019 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/13/337/2104619/agus-rahardjo-dengar-rumor-ruu-kpk-segera-diketok-palu-rzJgIV80RJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Saut Situmorang dan Laode M Syarif konferensi pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/13/337/2104619/agus-rahardjo-dengar-rumor-ruu-kpk-segera-diketok-palu-rzJgIV80RJ.jpg</image><title>Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Saut Situmorang dan Laode M Syarif konferensi pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya prihatin dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Itu karena pihaknya hingga saat ini belum mengetahui pasti isi draf RUU KPK tersebut.
Agus pun menilai, pembahasan RUU KPK oleh DPR dilakukan secara sembunyi.
&quot;Kami prihatin mengenai RUU KPK karena sampai hari ini kami draf sebetulnya enggak ketahui. Jadi, rasanya pembahasannya sembunyi-sembunyi,&quot; ujar Agus saat konferensi pers di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Ia bahkan mendengar rumor bahwa dalam waktu singkat RUU itu akan disahkan menjadi UU oleh dewan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya.



&quot;Saya dengar rumor, dalam waktu akan cepat akan diketok disetujui. Kita betul-betul bertanya-tanya ada kegentingan apa, (RUU-red) buru-buru disahkan,&quot; ujarnya.
Pihaknya bukannya tidak berupaya untuk dapat mengetahui isi draf dari RUU KPK tersebut. Agus mengaku, para pimpinan lembaga rasuah sudah pernah menghadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mendapatkan draf RUU tersebut.

Baca Juga : Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi

&quot;Kami hadap Menkumham untuk dapat draf, tapi menteri katakan akan diundang,&quot; katanya.
Pihaknya pun diselimuti kekhawatiran mengenai RUU tersebut, yang dinilai dapat melemahkan KPK.
&quot;Oleh karena itu, terhadap undang-undang, sangat memprihatinkan. Kami jadi menilai apa betul ini ingin melemahkan KPK, ini kekhawatiran kami,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Jokowi Ungkap Alasan Cepat Kirim Supres Revisi UU KPK ke DPR


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya prihatin dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Itu karena pihaknya hingga saat ini belum mengetahui pasti isi draf RUU KPK tersebut.
Agus pun menilai, pembahasan RUU KPK oleh DPR dilakukan secara sembunyi.
&quot;Kami prihatin mengenai RUU KPK karena sampai hari ini kami draf sebetulnya enggak ketahui. Jadi, rasanya pembahasannya sembunyi-sembunyi,&quot; ujar Agus saat konferensi pers di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Ia bahkan mendengar rumor bahwa dalam waktu singkat RUU itu akan disahkan menjadi UU oleh dewan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya.



&quot;Saya dengar rumor, dalam waktu akan cepat akan diketok disetujui. Kita betul-betul bertanya-tanya ada kegentingan apa, (RUU-red) buru-buru disahkan,&quot; ujarnya.
Pihaknya bukannya tidak berupaya untuk dapat mengetahui isi draf dari RUU KPK tersebut. Agus mengaku, para pimpinan lembaga rasuah sudah pernah menghadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mendapatkan draf RUU tersebut.

Baca Juga : Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi

&quot;Kami hadap Menkumham untuk dapat draf, tapi menteri katakan akan diundang,&quot; katanya.
Pihaknya pun diselimuti kekhawatiran mengenai RUU tersebut, yang dinilai dapat melemahkan KPK.
&quot;Oleh karena itu, terhadap undang-undang, sangat memprihatinkan. Kami jadi menilai apa betul ini ingin melemahkan KPK, ini kekhawatiran kami,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Jokowi Ungkap Alasan Cepat Kirim Supres Revisi UU KPK ke DPR


</content:encoded></item></channel></rss>
