<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rampungkan Pembahasan Tatib, DPRD DKI Konsultasi dengan Kemendagri</title><description>Pembahasan tata tertib DPRD DKI Jakarta yang baru saja selesai akan dikonsultasikan dengan Kemendagri pada Rabu mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/13/338/2104270/rampungkan-pembahasan-tatib-dprd-dki-konsultasi-dengan-kemendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/13/338/2104270/rampungkan-pembahasan-tatib-dprd-dki-konsultasi-dengan-kemendagri"/><item><title>Rampungkan Pembahasan Tatib, DPRD DKI Konsultasi dengan Kemendagri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/13/338/2104270/rampungkan-pembahasan-tatib-dprd-dki-konsultasi-dengan-kemendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/13/338/2104270/rampungkan-pembahasan-tatib-dprd-dki-konsultasi-dengan-kemendagri</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2019 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/13/338/2104270/rampungkan-pembahasan-tatib-dprd-dki-konsultasi-dengan-kemendagri-xbEIVGUw1V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/13/338/2104270/rampungkan-pembahasan-tatib-dprd-dki-konsultasi-dengan-kemendagri-xbEIVGUw1V.jpg</image><title>DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan 185 pasal dalam tata tertib yang akan menjadi landasan kerja para anggota dewan periode 2019&amp;ndash;2024. Setelah menyelesaikan penyusunan tatib, selanjutnya akan dibahas dikonsultasikan bersama pihak Kementerian Dalam Negeri.
&quot;Selanjutnya adalah penyelarasan redaksional. Berikutnya tatib ini dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,&quot; kata Wakil Ketua (Sementara) DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (13/9/2019).
Baca juga:    PDIP &amp;amp; Demokrat Diminta Segera Serahkan Nama Pimpinan Definitif DPRD DKI &amp;nbsp;
 
Ia menjelaskan, pembahasan bersama Kemendagri akan dilakukan pada Rabu 18 September. Nantinya apabila ada pasal baru yang tidak disetujui, maka akan dikembalikan ke pedoman awal.

&quot;Jadi gini, misalnya ada pasal yang Kemendagri enggak cocok, maka bakal dicoret. Alasannya kita given, menerima, enggak boleh ada debat lagi. Tapi bukan berarti pasal itu dihilangkan atau dipangkas ya, itu akan dikembalikan ke pedoman awal yang sudah dievaluasi Kemendagri sebelumnya,&quot; jelas Syarif.
Baca juga:   Rombak Wali Kota dan Pimpinan BUMD, Anies Diminta Wajib Lapor DPRD&amp;nbsp;
 
Ia menambahkan, untuk waktu paripurna pengesahan tatib belum bisa dijadwalkan sebelum ada ketua definitive DPRD DKI Jakarta.
&quot;Jadwal paripurnanya menunggu sumpah janji pimpinan definitif ya. Setelah itu, baru pengesahan tatib,&quot; tegas Syarif.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan 185 pasal dalam tata tertib yang akan menjadi landasan kerja para anggota dewan periode 2019&amp;ndash;2024. Setelah menyelesaikan penyusunan tatib, selanjutnya akan dibahas dikonsultasikan bersama pihak Kementerian Dalam Negeri.
&quot;Selanjutnya adalah penyelarasan redaksional. Berikutnya tatib ini dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,&quot; kata Wakil Ketua (Sementara) DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (13/9/2019).
Baca juga:    PDIP &amp;amp; Demokrat Diminta Segera Serahkan Nama Pimpinan Definitif DPRD DKI &amp;nbsp;
 
Ia menjelaskan, pembahasan bersama Kemendagri akan dilakukan pada Rabu 18 September. Nantinya apabila ada pasal baru yang tidak disetujui, maka akan dikembalikan ke pedoman awal.

&quot;Jadi gini, misalnya ada pasal yang Kemendagri enggak cocok, maka bakal dicoret. Alasannya kita given, menerima, enggak boleh ada debat lagi. Tapi bukan berarti pasal itu dihilangkan atau dipangkas ya, itu akan dikembalikan ke pedoman awal yang sudah dievaluasi Kemendagri sebelumnya,&quot; jelas Syarif.
Baca juga:   Rombak Wali Kota dan Pimpinan BUMD, Anies Diminta Wajib Lapor DPRD&amp;nbsp;
 
Ia menambahkan, untuk waktu paripurna pengesahan tatib belum bisa dijadwalkan sebelum ada ketua definitive DPRD DKI Jakarta.
&quot;Jadwal paripurnanya menunggu sumpah janji pimpinan definitif ya. Setelah itu, baru pengesahan tatib,&quot; tegas Syarif.</content:encoded></item></channel></rss>
