<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisioner KPK Terpilih Dukung Revisi UU KPK</title><description>Komisioner KPK terpilih, Lili Pintauli Siregar mendukung pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/15/337/2105071/komisioner-kpk-terpilih-dukung-revisi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/15/337/2105071/komisioner-kpk-terpilih-dukung-revisi-uu-kpk"/><item><title>Komisioner KPK Terpilih Dukung Revisi UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/15/337/2105071/komisioner-kpk-terpilih-dukung-revisi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/15/337/2105071/komisioner-kpk-terpilih-dukung-revisi-uu-kpk</guid><pubDate>Minggu 15 September 2019 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/15/337/2105071/komisioner-kpk-terpilih-dukung-revisi-uu-kpk-CoWUmmoPVP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lili Pintauli Siregar (Foto: Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/15/337/2105071/komisioner-kpk-terpilih-dukung-revisi-uu-kpk-CoWUmmoPVP.jpg</image><title>Lili Pintauli Siregar (Foto: Youtube)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar mendukung pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lili memastikan akan melaksanakan apapun hasil dari revisi UU KPK sebagai pimpinan terpilih lembaga antirasuah. Menurut dia, revisi UU KPK juga sudah ditanyakan saat DPR melakukan fit and proper test kepada Capim KPK.
&quot;Saya pikir revisi itu baik, mungkin karena pemerintah adalah program ke depannya pencegahan. Karena tujuanya adalah meminimalisir tidak korupsi itu jangka panjang jadi tidak instan,&quot; ujar Lili saat menghadiri peringatan ke-15 tahun Bom Kuningan di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Baca Juga: Saut Situmorang dan M Tsani Mundur, PKS: Pimpinan KPK Seharusnya Tahan Banting

Lili mendukung upaya KPK boleh menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) karena banyak orang mengeluhkan hal tersebut saat dirinya menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
&quot;Saya setuju karena ada banyak keluhan masyarakat yang datang ke LPSK mereka merasa sulit untuk berkembang. Seorang pengusaha yang punya usaha dan punya produksi di belakangnya banyak buruh dan hutang bank dan banyak orang yang mereka hidupi. Sehingga, bisakah ketika kasus pidana ditegakkan tidak menganggu aspek lain,&quot; terangnya.
Ia mendukung revisi UU KPK soal poin KPK bisa menerbitkan SP3 kepada pihak-pihak yang disangkakan namun tak memiliki cukup bukti. Apalagi, KUHAP mengatur hal tersebut.
&quot;Jadi kita tidak membuat derita pada yang lain sehingga saya berpikir SP3 adalah hak bagi mereka toh di KUHAP itu juga diatur,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar mendukung pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lili memastikan akan melaksanakan apapun hasil dari revisi UU KPK sebagai pimpinan terpilih lembaga antirasuah. Menurut dia, revisi UU KPK juga sudah ditanyakan saat DPR melakukan fit and proper test kepada Capim KPK.
&quot;Saya pikir revisi itu baik, mungkin karena pemerintah adalah program ke depannya pencegahan. Karena tujuanya adalah meminimalisir tidak korupsi itu jangka panjang jadi tidak instan,&quot; ujar Lili saat menghadiri peringatan ke-15 tahun Bom Kuningan di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Baca Juga: Saut Situmorang dan M Tsani Mundur, PKS: Pimpinan KPK Seharusnya Tahan Banting

Lili mendukung upaya KPK boleh menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) karena banyak orang mengeluhkan hal tersebut saat dirinya menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
&quot;Saya setuju karena ada banyak keluhan masyarakat yang datang ke LPSK mereka merasa sulit untuk berkembang. Seorang pengusaha yang punya usaha dan punya produksi di belakangnya banyak buruh dan hutang bank dan banyak orang yang mereka hidupi. Sehingga, bisakah ketika kasus pidana ditegakkan tidak menganggu aspek lain,&quot; terangnya.
Ia mendukung revisi UU KPK soal poin KPK bisa menerbitkan SP3 kepada pihak-pihak yang disangkakan namun tak memiliki cukup bukti. Apalagi, KUHAP mengatur hal tersebut.
&quot;Jadi kita tidak membuat derita pada yang lain sehingga saya berpikir SP3 adalah hak bagi mereka toh di KUHAP itu juga diatur,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
