<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel   </title><description>DPR menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, pada akhir pekan 14-15 September 2019 kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105388/dpr-gelar-rapat-bahas-rkuhp-secara-tertutup-di-hotel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105388/dpr-gelar-rapat-bahas-rkuhp-secara-tertutup-di-hotel"/><item><title> DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105388/dpr-gelar-rapat-bahas-rkuhp-secara-tertutup-di-hotel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105388/dpr-gelar-rapat-bahas-rkuhp-secara-tertutup-di-hotel</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/337/2105388/dpr-gelar-rapat-bahas-rkhup-secara-tertutup-di-hotel-FqfG1Pm9ol.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Panja RKUHP, Asrul Sani (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/337/2105388/dpr-gelar-rapat-bahas-rkhup-secara-tertutup-di-hotel-FqfG1Pm9ol.jpg</image><title>Anggota Panja RKUHP, Asrul Sani (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani menyatakan, pihaknya menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, pada akhir pekan 14-15 September 2019 kemarin. Menurut Arsul, rapat itu dilakukan untuk segera menyelesaikan RKUHP ini.
&quot;Sabtu dan Minggu, dua hari penuh rapat kami memang di Fairmont,&quot; kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Sahkan 5 Pimpinan KPK
Namun dia membantah rapat itu dilakukan secara diam-diam agar publik tidak mengetahui hasil dari pembahasan RKUHP ini.
&quot;Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Masa mau tahu juga perumusan titik komanya dan segala macam,&quot; tuturnya
Arsul menyatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah selesai dan tinggal melibatkan ahli bahasa terkait redaksional terhadap pasal-pasal tertentu. Untuk urusan politik hukum dan substansi sendiri sudah selesai.
&amp;nbsp;Baca juga: Bamsoet Tanggapi Pernyataan JK Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK
&quot;Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III,&quot; tutur dia.
Jika benar-benar sudah rampung, tambah Arsul, tahapan berikutnya bakal dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama melalui Pleno Komisi III, lalu dibawa ke Paripurna.
&quot;Selesai. Terus baru dibawa ke paripurna&quot; tandas Arsul.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani menyatakan, pihaknya menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, pada akhir pekan 14-15 September 2019 kemarin. Menurut Arsul, rapat itu dilakukan untuk segera menyelesaikan RKUHP ini.
&quot;Sabtu dan Minggu, dua hari penuh rapat kami memang di Fairmont,&quot; kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Sahkan 5 Pimpinan KPK
Namun dia membantah rapat itu dilakukan secara diam-diam agar publik tidak mengetahui hasil dari pembahasan RKUHP ini.
&quot;Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Masa mau tahu juga perumusan titik komanya dan segala macam,&quot; tuturnya
Arsul menyatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah selesai dan tinggal melibatkan ahli bahasa terkait redaksional terhadap pasal-pasal tertentu. Untuk urusan politik hukum dan substansi sendiri sudah selesai.
&amp;nbsp;Baca juga: Bamsoet Tanggapi Pernyataan JK Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK
&quot;Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III,&quot; tutur dia.
Jika benar-benar sudah rampung, tambah Arsul, tahapan berikutnya bakal dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama melalui Pleno Komisi III, lalu dibawa ke Paripurna.
&quot;Selesai. Terus baru dibawa ke paripurna&quot; tandas Arsul.</content:encoded></item></channel></rss>
