<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polri Tetapkan 185 Orang Tersangka dan 4 Korporasi di Kasus Karhutla   </title><description>Polri telah menetapkan 185 orang tersangka dan juga 4 korporasi atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105471/polri-tetapkan-185-orang-tersangka-dan-4-korporasi-di-kasus-karhutla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105471/polri-tetapkan-185-orang-tersangka-dan-4-korporasi-di-kasus-karhutla"/><item><title> Polri Tetapkan 185 Orang Tersangka dan 4 Korporasi di Kasus Karhutla   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105471/polri-tetapkan-185-orang-tersangka-dan-4-korporasi-di-kasus-karhutla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105471/polri-tetapkan-185-orang-tersangka-dan-4-korporasi-di-kasus-karhutla</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/337/2105471/polri-tetapkan-185-orang-tersangka-dan-4-korporasi-di-kasus-karhutla-Ghdt1uGNH9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/337/2105471/polri-tetapkan-185-orang-tersangka-dan-4-korporasi-di-kasus-karhutla-Ghdt1uGNH9.jpg</image><title>Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Polri telah menetapkan 185 orang tersangka dan juga 4 korporasi atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

&quot;Jadi total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda yang disebutkan tadi, ada 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi 4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Kepala BMKG Mengaku Kesulitan Membuat Hujan Buatan Atasi Karhutla Riau
Sebagai rinciannya, Dedi memaparkan Polda Riau menetapkan 47 tersangka perorangan, 1 korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka, Polda Jambi terdapat 14 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.
&amp;nbsp;
Kemudian, Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka, 1 korporasi. Terakhir, Polda Barat sebanyak 59 tersangka, serta 2 dari korporasi.

&quot;Kasus sendiri yang sebagian besar masih proses sidik ada 95 kasus. Kemudian 41 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian 2 kasus dinyatakan P21, dan untuk tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ada 22 kasus,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Pantau Titik Api Karhutla Riau, TNI Gunakan Drone di Malam Hari

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8yNS8xLzEyMDYxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas melalui proses hukum terhadap para pelaku perseorangan ataupun korporasi yang telah menyebabkan karhutla.

&quot;Oleh karena itu Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian,&quot; tutup Dedi.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Polri telah menetapkan 185 orang tersangka dan juga 4 korporasi atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

&quot;Jadi total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda yang disebutkan tadi, ada 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi 4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Kepala BMKG Mengaku Kesulitan Membuat Hujan Buatan Atasi Karhutla Riau
Sebagai rinciannya, Dedi memaparkan Polda Riau menetapkan 47 tersangka perorangan, 1 korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka, Polda Jambi terdapat 14 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.
&amp;nbsp;
Kemudian, Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka, 1 korporasi. Terakhir, Polda Barat sebanyak 59 tersangka, serta 2 dari korporasi.

&quot;Kasus sendiri yang sebagian besar masih proses sidik ada 95 kasus. Kemudian 41 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian 2 kasus dinyatakan P21, dan untuk tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ada 22 kasus,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Pantau Titik Api Karhutla Riau, TNI Gunakan Drone di Malam Hari

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOC8yNS8xLzEyMDYxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas melalui proses hukum terhadap para pelaku perseorangan ataupun korporasi yang telah menyebabkan karhutla.

&quot;Oleh karena itu Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian,&quot; tutup Dedi.
</content:encoded></item></channel></rss>
