<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Sahkan UU Perkawinan, Batas Usia Kini Jadi 19 Tahun</title><description>DPR dan pemerintah sepakat terkait batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105622/dpr-sahkan-uu-perkawinan-batas-usia-kini-jadi-19-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105622/dpr-sahkan-uu-perkawinan-batas-usia-kini-jadi-19-tahun"/><item><title>DPR Sahkan UU Perkawinan, Batas Usia Kini Jadi 19 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105622/dpr-sahkan-uu-perkawinan-batas-usia-kini-jadi-19-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/16/337/2105622/dpr-sahkan-uu-perkawinan-batas-usia-kini-jadi-19-tahun</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/337/2105622/dpr-sahkan-uu-perkawinan-batas-usia-kini-jadi-19-tahun-WkYyr18cNG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Perkawinan (Foto: Express)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/337/2105622/dpr-sahkan-uu-perkawinan-batas-usia-kini-jadi-19-tahun-WkYyr18cNG.jpg</image><title>Ilustrasi Perkawinan (Foto: Express)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna ke-8 Tahun sidang 2019-2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Di mana sebelumnya, batas usia minimal laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

&amp;ldquo;Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU perkawinan, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI yang terhormat,&amp;rdquo; kata Totok di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).



Lantas, pimpinan sidang yakni Fahri Hamzah menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakan menyetujui RUU tentang perwajinan ini, termasuk tentang batas usia perkawinanyang menjadi 19 tahun.

&quot;Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kita sahkan menjadi Undang-undang?&quot; tanya Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah.

&quot;Setuju,&quot; jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga : DPR Sahkan Pansus Pemindahan Ibu Kota Dalam Rapat Paripurna

Merespons hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengapresiasi atas disahkannya UU tentang Perkawinan tersebut. &amp;ldquo;Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,&amp;rdquo; ucap Yohana.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna ke-8 Tahun sidang 2019-2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Di mana sebelumnya, batas usia minimal laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

&amp;ldquo;Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU perkawinan, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI yang terhormat,&amp;rdquo; kata Totok di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).



Lantas, pimpinan sidang yakni Fahri Hamzah menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakan menyetujui RUU tentang perwajinan ini, termasuk tentang batas usia perkawinanyang menjadi 19 tahun.

&quot;Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kita sahkan menjadi Undang-undang?&quot; tanya Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah.

&quot;Setuju,&quot; jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga : DPR Sahkan Pansus Pemindahan Ibu Kota Dalam Rapat Paripurna

Merespons hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengapresiasi atas disahkannya UU tentang Perkawinan tersebut. &amp;ldquo;Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,&amp;rdquo; ucap Yohana.</content:encoded></item></channel></rss>
