<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Sarankan Taksi Online Pakai Pelat Kuning agar Bebas dari Ganjil-Genap</title><description>&quot;Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning, selesai masalah,&quot; ujar M. Nasir saat dikonfirmasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/338/2105311/polda-metro-sarankan-taksi-online-pakai-pelat-kuning-agar-bebas-dari-ganjil-genap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/16/338/2105311/polda-metro-sarankan-taksi-online-pakai-pelat-kuning-agar-bebas-dari-ganjil-genap"/><item><title>Polda Metro Sarankan Taksi Online Pakai Pelat Kuning agar Bebas dari Ganjil-Genap</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/16/338/2105311/polda-metro-sarankan-taksi-online-pakai-pelat-kuning-agar-bebas-dari-ganjil-genap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/16/338/2105311/polda-metro-sarankan-taksi-online-pakai-pelat-kuning-agar-bebas-dari-ganjil-genap</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/338/2105311/polda-metro-sarankan-taksi-online-pakai-pelat-kuning-agar-bebas-dari-ganjil-genap-QrRaO2tkbD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/338/2105311/polda-metro-sarankan-taksi-online-pakai-pelat-kuning-agar-bebas-dari-ganjil-genap-QrRaO2tkbD.jpg</image><title>Penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta dikeluhkan para pengemudi taksi online yang terkena dampaknya.  Untuk itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyarankan agar taksi berbasis aplikasi itu menggunakan pelat kuning agar terbebas dari tilang.
&quot;Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning, selesai masalah,&quot; ujar M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
&quot;Belum ada pembahasan. Kalau yang saya pahami di dalam pengecualian itu, tidak termasuk itu (taksi online), karena itu dibahas di dalam forum itu tidak ada, tidak final, tidak ada titik temu,&quot; ujarnya.
Para pengemudi taksi online meminta agar dibuatkan stiker khusus untuk dapat beroperasi layaknya taksi konvesional yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap.  Nasir mengatakan belum ada pembahasan soal stiker khusus karena kewenangannya berada di Korlantas Polri atau Kementerian Perhubungan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/09/58686/300597_medium.jpg&quot; alt=&quot; Masuk Fatmawati Sejumlah Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Apakah nanti dasar hukumnya dari peraturan menteri perhubungan atau mungkin Korlantas Polri. Itu pun belum ada pembahasan terkait stiker khusus,&quot; kata Nasir.
Perluasan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta dikeluhkan para pengemudi taksi online yang terkena dampaknya.  Untuk itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyarankan agar taksi berbasis aplikasi itu menggunakan pelat kuning agar terbebas dari tilang.
&quot;Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning, selesai masalah,&quot; ujar M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
&quot;Belum ada pembahasan. Kalau yang saya pahami di dalam pengecualian itu, tidak termasuk itu (taksi online), karena itu dibahas di dalam forum itu tidak ada, tidak final, tidak ada titik temu,&quot; ujarnya.
Para pengemudi taksi online meminta agar dibuatkan stiker khusus untuk dapat beroperasi layaknya taksi konvesional yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap.  Nasir mengatakan belum ada pembahasan soal stiker khusus karena kewenangannya berada di Korlantas Polri atau Kementerian Perhubungan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/09/58686/300597_medium.jpg&quot; alt=&quot; Masuk Fatmawati Sejumlah Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Apakah nanti dasar hukumnya dari peraturan menteri perhubungan atau mungkin Korlantas Polri. Itu pun belum ada pembahasan terkait stiker khusus,&quot; kata Nasir.
Perluasan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
</content:encoded></item></channel></rss>
