<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR &amp; Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna</title><description>Dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah ini turut mendengarkan pandangan sejumlah fraksi di DPR</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/17/337/2106144/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-uu-pemasyarakatan-dibawa-ke-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/17/337/2106144/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-uu-pemasyarakatan-dibawa-ke-paripurna"/><item><title>DPR &amp; Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/17/337/2106144/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-uu-pemasyarakatan-dibawa-ke-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/17/337/2106144/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-uu-pemasyarakatan-dibawa-ke-paripurna</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 23:08 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/337/2106144/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-uu-pemasyarakatan-dibawa-ke-paripurna-aqenfodTSH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapat di DPR RI (Foto: Okezone/Harits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/337/2106144/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-uu-pemasyarakatan-dibawa-ke-paripurna-aqenfodTSH.jpg</image><title>Rapat di DPR RI (Foto: Okezone/Harits)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II yakni Paripurna dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
&amp;ldquo;Apakah bisa disetujui RUU tentang Permasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II?,&quot; ujar Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin saat Rapat Kerja  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; jawab seluruh fraksi di ruang rapat.
Dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah ini turut mendengarkan pandangan sejumlah fraksi di DPR. Hasilnya semua fraksi alias 9 partai setuju tanpa catatan dan 1 partai memberikan catatan yakni Partai Gerindra.
Salah satu anggota Fraksi partai Gerindra Wihadi Wiyanto menuturkan alasan mengapa pihaknya memberikan dua catatan terkait RUU tentang Pemasyarakatan ini.

Baca Juga: Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, Nono Sampono: Terus Produktif di Sisa Pengabdian
Yaitu, soal pemberian narasib kepada kejahatan extraordinary. Lalu kedua Proses pembinaan dan pemberian remisi yang dilakukan dengan jelas dan transparan.
&amp;ldquo;Kami memberi catatan, terkait pemberian remisi kepada narapidana terorisme narkoba serta korupsi akan dilakukan dengan asas kehati-hatian, mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan Extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau Bandar,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Lalu, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait dengan pemberian remisi pada narapidana teroris narkoba dan korupsi untuk mengurangi over capasitas pada lapas saat ini,&amp;rdquo; tambahnya.Sementara, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly. Dia berujar mewakili Presiden  menyetujui atas rencana revisi UU tentang permasyarakatan tersebut.
&quot;Pada akhirnya, kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik  serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas  diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan  pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat  paripurna DPR RI,&quot; ungkap Yassona.
Adapun terdapat beberapa muatan  baru yang ditambahkan dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan.  Setidaknya sebanyak sebelah poin, yang diantaranya :
A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana  terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan  terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak  hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga  memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan  pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong  kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya  penderitaan, serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang  peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan  dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program  pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan  perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan  serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan  perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan  fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana  dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi  informasi pemasyarkatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarkatan.
K. Dan yg terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat  yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarkatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II yakni Paripurna dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
&amp;ldquo;Apakah bisa disetujui RUU tentang Permasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II?,&quot; ujar Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin saat Rapat Kerja  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; jawab seluruh fraksi di ruang rapat.
Dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah ini turut mendengarkan pandangan sejumlah fraksi di DPR. Hasilnya semua fraksi alias 9 partai setuju tanpa catatan dan 1 partai memberikan catatan yakni Partai Gerindra.
Salah satu anggota Fraksi partai Gerindra Wihadi Wiyanto menuturkan alasan mengapa pihaknya memberikan dua catatan terkait RUU tentang Pemasyarakatan ini.

Baca Juga: Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, Nono Sampono: Terus Produktif di Sisa Pengabdian
Yaitu, soal pemberian narasib kepada kejahatan extraordinary. Lalu kedua Proses pembinaan dan pemberian remisi yang dilakukan dengan jelas dan transparan.
&amp;ldquo;Kami memberi catatan, terkait pemberian remisi kepada narapidana terorisme narkoba serta korupsi akan dilakukan dengan asas kehati-hatian, mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan Extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau Bandar,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Lalu, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait dengan pemberian remisi pada narapidana teroris narkoba dan korupsi untuk mengurangi over capasitas pada lapas saat ini,&amp;rdquo; tambahnya.Sementara, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly. Dia berujar mewakili Presiden  menyetujui atas rencana revisi UU tentang permasyarakatan tersebut.
&quot;Pada akhirnya, kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik  serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas  diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan  pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat  paripurna DPR RI,&quot; ungkap Yassona.
Adapun terdapat beberapa muatan  baru yang ditambahkan dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan.  Setidaknya sebanyak sebelah poin, yang diantaranya :
A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana  terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan  terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak  hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga  memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan  pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong  kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya  penderitaan, serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang  peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan  dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program  pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan  perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan  serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan  perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan  fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana  dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi  informasi pemasyarkatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarkatan.
K. Dan yg terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat  yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarkatan.</content:encoded></item></channel></rss>
