<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal PKL di Trotoar, PDIP: Kembalikan Aturan Pada UU</title><description>Gembong Warsono mengkritisi rencana Anies yang memfasilitasi PKL untuk berdagang di trotoar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/17/338/2105700/soal-pkl-di-trotoar-pdip-kembalikan-aturan-pada-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/17/338/2105700/soal-pkl-di-trotoar-pdip-kembalikan-aturan-pada-uu"/><item><title>Soal PKL di Trotoar, PDIP: Kembalikan Aturan Pada UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/17/338/2105700/soal-pkl-di-trotoar-pdip-kembalikan-aturan-pada-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/17/338/2105700/soal-pkl-di-trotoar-pdip-kembalikan-aturan-pada-uu</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/338/2105700/soal-pkl-di-trotoar-pdip-kembalikan-aturan-pada-uu-pEN70BdT6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pedagang Kaki Lima (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/338/2105700/soal-pkl-di-trotoar-pdip-kembalikan-aturan-pada-uu-pEN70BdT6G.jpg</image><title>Pedagang Kaki Lima (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono  mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Menurut Gembong langkah Anies yang mendasarkan kebijakannya pada peraturan menteri (Permen) dan peraturan gubernur (Pergub) berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
&quot;Kalau saya dari fraksi PDI Perjuangan minta kepada pak gubernur untuk mengembalikan trotoar kepada fungsinya saja mas. Karena bicara Permen PUPR itu diatas permen kan ada UU. UU lalu lintas yang memberikan ruang bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki bukan lapak PKL,&quot; kata Gembong kepada Okezone Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Jangan Lupa! Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan PKL
Menurutnya apabila hal itu tetap dipaksakan justru Anies melanggar aturan UU yang memabg lebih tinggi jika dibandingkan Permen dan Pergub. Ia mengatakan hal itu bukan solusi untuk PKL namun justru membuat trotoar Jakarta semerawut.
&quot;Silahkan cari lokasi strategis dalam rangka memberikan peningkatan pada PKL itu. Bukan PKl jualan trotoar itu bukan solusi kalau dipaksakan kasian PKL yang akhirnya nanti jadi sapi perahan oknum,&quot; ungkapnya.Di samping itu, kebijakan tersebut nantinya juga akan menyulitkan  petugas untuk menertibkan para PKL bandel yang berusaha ikut-ikutan  berjualan di setiap trotoar. Padahal jualn itu tidak bisa dilakukan di  semua trotoar.
&quot;Aturan kan harus sama enggam sepotong-sepotong kan. Nanti yang lain minta pasti itu,&quot; tambahnya.
Gembong  pun mengapresiasi upaya Anies yang hendak menjadikan ibu kota Jakarta  menjadi sejajar dengan kota-kota maju di berbagai dunia. Untuk itu harus  bisa menata PKL dengan baik.
&quot;Kalau cita-citanya seperti itu  jangan toh. Kalau kita mau tertib kan kita harus berikan kemerdekaan  para pejalan kaki memberi prioritas agar warga biasa jalan di trotoar,  ini yang harus di ciptakan. Kalau digunakan PKL kan keluar dari tujuan  awal itu yang harus di dorong,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono  mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Menurut Gembong langkah Anies yang mendasarkan kebijakannya pada peraturan menteri (Permen) dan peraturan gubernur (Pergub) berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
&quot;Kalau saya dari fraksi PDI Perjuangan minta kepada pak gubernur untuk mengembalikan trotoar kepada fungsinya saja mas. Karena bicara Permen PUPR itu diatas permen kan ada UU. UU lalu lintas yang memberikan ruang bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki bukan lapak PKL,&quot; kata Gembong kepada Okezone Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Jangan Lupa! Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan PKL
Menurutnya apabila hal itu tetap dipaksakan justru Anies melanggar aturan UU yang memabg lebih tinggi jika dibandingkan Permen dan Pergub. Ia mengatakan hal itu bukan solusi untuk PKL namun justru membuat trotoar Jakarta semerawut.
&quot;Silahkan cari lokasi strategis dalam rangka memberikan peningkatan pada PKL itu. Bukan PKl jualan trotoar itu bukan solusi kalau dipaksakan kasian PKL yang akhirnya nanti jadi sapi perahan oknum,&quot; ungkapnya.Di samping itu, kebijakan tersebut nantinya juga akan menyulitkan  petugas untuk menertibkan para PKL bandel yang berusaha ikut-ikutan  berjualan di setiap trotoar. Padahal jualn itu tidak bisa dilakukan di  semua trotoar.
&quot;Aturan kan harus sama enggam sepotong-sepotong kan. Nanti yang lain minta pasti itu,&quot; tambahnya.
Gembong  pun mengapresiasi upaya Anies yang hendak menjadikan ibu kota Jakarta  menjadi sejajar dengan kota-kota maju di berbagai dunia. Untuk itu harus  bisa menata PKL dengan baik.
&quot;Kalau cita-citanya seperti itu  jangan toh. Kalau kita mau tertib kan kita harus berikan kemerdekaan  para pejalan kaki memberi prioritas agar warga biasa jalan di trotoar,  ini yang harus di ciptakan. Kalau digunakan PKL kan keluar dari tujuan  awal itu yang harus di dorong,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
