<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar HAM PBB Amnesti Internasional Nilai Hukum di Indonesia Ada Masalah</title><description>Ada beberapa persoalan sehingga pakar HAM PBB meminta agar hak Veronica dihormati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106170/pakar-ham-pbb-amnesti-internasional-nilai-hukum-di-indonesia-ada-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106170/pakar-ham-pbb-amnesti-internasional-nilai-hukum-di-indonesia-ada-masalah"/><item><title>Pakar HAM PBB Amnesti Internasional Nilai Hukum di Indonesia Ada Masalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106170/pakar-ham-pbb-amnesti-internasional-nilai-hukum-di-indonesia-ada-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106170/pakar-ham-pbb-amnesti-internasional-nilai-hukum-di-indonesia-ada-masalah</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 04:59 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106170/pakar-ham-pbb-amnesti-internasional-nilai-hukum-di-indonesia-ada-masalah-LzXUxsuA6a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukum</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106170/pakar-ham-pbb-amnesti-internasional-nilai-hukum-di-indonesia-ada-masalah-LzXUxsuA6a.jpg</image><title>Hukum</title></images><description>JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, sikap sejumlah pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang meminta pemerintah Indonesia untuk menghormati hak-hak dasar tersangka provokasi rusuh di Asrama Papua Veronica Koman sebagai tanda adanya persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia.
&quot;Perhatian para pakar PBB tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam proses hukum di Indonesia khususnya di kepolisian daerah Jawa Timur,&quot; kata Usman kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).
Menurut Usman, ada beberapa persoalan sehingga pakar HAM PBB meminta agar hak Veronica dihormati. Mulai dari persoalan penetapan tersangka hingga pengiriman red notice terhadap aktivis HAM tersebut yang keliru.
&quot;Begitu pula dengan kriminalisasi kepada orang-orang Papua yang mengekspresikan pandangannya secara damai setelah terjadinya tindakan rasisme di Surabaya beberapa minggu lalu,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Selama 3 Bulan, Komnas HAM Terima 525 Laporan Dugaan Pelanggaran
Hal itu kata Usman, juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham atas masalah yang sebenarnya dan cenderung mengambil langkah-langkah amatir. Pemerintah justru tidak menyelesaikan melainkan menambah kompleksitas penyelesaian permasalahan di Papua.
&quot;Pemerintah harus menghentikan tindakan-tindakan amatir tersebut dan fokus menuntaskan kasus rasisme dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif lainnya terhadap orang Papua maupun mereka yang bersuara untuk Papua,&quot; bebernya.Diketahui sebelumnya lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa  Bangsa (HAM PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak  pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang ditetapkan  sebagai tersangka saat menggelar aksi terkait Papua dan Papua Barat.
Dalam  pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu menyerukan  diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan  pendapat dan mengambil tindakan atas berbagai gangguan, intimidasi,  campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman bagi orang-orang yang  melaporkan aksi protes di Papua itu.
&amp;ldquo;Kami menyambut tindakan  pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami  juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi  Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut  semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan  secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,&amp;rdquo; kata pernyataan  para pakar HAM itu, seperti dikutip Okezone dari VOA Indonesia, Selasa  17 September 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, sikap sejumlah pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang meminta pemerintah Indonesia untuk menghormati hak-hak dasar tersangka provokasi rusuh di Asrama Papua Veronica Koman sebagai tanda adanya persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia.
&quot;Perhatian para pakar PBB tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam proses hukum di Indonesia khususnya di kepolisian daerah Jawa Timur,&quot; kata Usman kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).
Menurut Usman, ada beberapa persoalan sehingga pakar HAM PBB meminta agar hak Veronica dihormati. Mulai dari persoalan penetapan tersangka hingga pengiriman red notice terhadap aktivis HAM tersebut yang keliru.
&quot;Begitu pula dengan kriminalisasi kepada orang-orang Papua yang mengekspresikan pandangannya secara damai setelah terjadinya tindakan rasisme di Surabaya beberapa minggu lalu,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Selama 3 Bulan, Komnas HAM Terima 525 Laporan Dugaan Pelanggaran
Hal itu kata Usman, juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham atas masalah yang sebenarnya dan cenderung mengambil langkah-langkah amatir. Pemerintah justru tidak menyelesaikan melainkan menambah kompleksitas penyelesaian permasalahan di Papua.
&quot;Pemerintah harus menghentikan tindakan-tindakan amatir tersebut dan fokus menuntaskan kasus rasisme dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif lainnya terhadap orang Papua maupun mereka yang bersuara untuk Papua,&quot; bebernya.Diketahui sebelumnya lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa  Bangsa (HAM PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak  pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang ditetapkan  sebagai tersangka saat menggelar aksi terkait Papua dan Papua Barat.
Dalam  pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu menyerukan  diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan  pendapat dan mengambil tindakan atas berbagai gangguan, intimidasi,  campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman bagi orang-orang yang  melaporkan aksi protes di Papua itu.
&amp;ldquo;Kami menyambut tindakan  pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami  juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi  Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut  semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan  secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,&amp;rdquo; kata pernyataan  para pakar HAM itu, seperti dikutip Okezone dari VOA Indonesia, Selasa  17 September 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
