<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus</title><description>Yasonna menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 yang ada di RKUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106398/menkumham-usul-pasal-418-di-rkuhp-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106398/menkumham-usul-pasal-418-di-rkuhp-dihapus"/><item><title>Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106398/menkumham-usul-pasal-418-di-rkuhp-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106398/menkumham-usul-pasal-418-di-rkuhp-dihapus</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106398/menkumham-usul-pasal-418-di-rkuhp-dihapus-PBtpsSA9rj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106398/menkumham-usul-pasal-418-di-rkuhp-dihapus-PBtpsSA9rj.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Keamanan (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Saat rapat, Yasonna menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 yang ada di RKUHP tersebut. Karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.

&quot;Khusus Pasal 418, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir,&quot; ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (18/9/2019).



Yassona mengatakan bila nantinya Pasal 418 tetap berjalan, dia khawatir terjadi kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu. Karena itu melalui forum rapat tersebut dia meminta Pasal 418 dihapus.

&quot;Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus),&quot; tutur Yasonna.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta waktu untuk rapat diskor terlebih dahulu selama 20 menit. Rapat diskors untuk seluruh fraksi melakukan lobi-lobi dengan Menkumham.

&quot;Saya skors untuk waktu 20 menit,&quot; ujar Aziz.

Untuk diketahui, berikut isi Pasal 418 di RKHUP:

Baca Juga : DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel

Pasal 418 Ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 Ayat 2

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Keamanan (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Saat rapat, Yasonna menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 yang ada di RKUHP tersebut. Karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.

&quot;Khusus Pasal 418, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir,&quot; ujar Yasonna di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (18/9/2019).



Yassona mengatakan bila nantinya Pasal 418 tetap berjalan, dia khawatir terjadi kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu. Karena itu melalui forum rapat tersebut dia meminta Pasal 418 dihapus.

&quot;Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus),&quot; tutur Yasonna.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta waktu untuk rapat diskor terlebih dahulu selama 20 menit. Rapat diskors untuk seluruh fraksi melakukan lobi-lobi dengan Menkumham.

&quot;Saya skors untuk waktu 20 menit,&quot; ujar Aziz.

Untuk diketahui, berikut isi Pasal 418 di RKHUP:

Baca Juga : DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel

Pasal 418 Ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 Ayat 2

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.</content:encoded></item></channel></rss>
