<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelapkan Uang Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Belum Dijerat TPPU</title><description>Hambali dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106405/gelapkan-uang-ratusan-calon-jamaah-umrah-direktur-pt-damtour-belum-dijerat-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106405/gelapkan-uang-ratusan-calon-jamaah-umrah-direktur-pt-damtour-belum-dijerat-tppu"/><item><title>Gelapkan Uang Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Belum Dijerat TPPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106405/gelapkan-uang-ratusan-calon-jamaah-umrah-direktur-pt-damtour-belum-dijerat-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106405/gelapkan-uang-ratusan-calon-jamaah-umrah-direktur-pt-damtour-belum-dijerat-tppu</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106405/gelapkan-uang-ratusan-calon-jamaah-umrah-direktur-pt-damtour-belum-dijerat-tppu-MFQ9DXHGtH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Wahyu M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106405/gelapkan-uang-ratusan-calon-jamaah-umrah-direktur-pt-damtour-belum-dijerat-tppu-MFQ9DXHGtH.jpg</image><title>(Foto: Wahyu M/Okezone)</title></images><description>DEPOK - Penyidik Kriminal Khusus Polresta Depok menetapkan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas (39) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan terhadap atusan calon jamaah umrah.
Hambali dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
&quot;Pasal yang digunakan sentara 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan cara bujuk rayu dan kata-kata bohong dan sebagainya, termasuk mendapatkan keuntungan sendiri,&quot; kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Ditanya soal penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Azis mengaku masih melakukan penyidikan terlebih dahulu, lantaran tidak ditemukanya aset di bekas kantor PT Damtour. Pihaknya hanya menemukan dokumen umrah yang tersisa dalam dua koper besar.
&quot;Belum, beda itu tindak pidana primernya ya, untuk ke TPPU-nya nanti kita lihat masih ada aset yang disembunyikan atau tidak karena asetnya sudah habis. Sementara belum (Pasal TPPU), masih penipuan dan penggelapan,&quot; ujarnya.

UU Nomor 8 Tahun 2010 itu berbunyi: &amp;ldquo;setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)&amp;rdquo;.
Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana Bonaprapta mengungkapkan, dalam kasus penipuan dan penggelapan penyidik seharusnya tak boleh mengabaikan adanya tindakan pencucian uang yang bisa dilakukan tersangka.
&quot;Penyelidik juga tidak boleh melepaskan hasil atas kasus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka untuk membeli sesuatu barang atau menitipkan ke seseorang agar hasil kejahatannya tidak diketahui dikemudian hari. Polresta Depok seharusnya juga menjerat terdakwa dengan TPPU. Karena dari uang tersebut tentunya ada yang dibelikan atau diberikan,&quot; ujarnya.Dia mengimbau agar penyidik tidak terburu-buru menetapkan pasal  kepada tersangka, karena masih memiliki waktu cukup panjang untuk sampai  ke persidangan. Terlebih kasus PT Damtour sudah merugikan ratusan calon  jamaah umrah.
&quot;Penyidik kepolisian dapat saja tidak menyertakan TPPU terhadap  tersangka Hambali Abbas. Namun, apakah sanggup jika dikemudian hari  ditemukan aliran dana Hambali Abbas dibelikan sesuatu atau diberikan ke  seorang untuk kembali menjalankan proses hukumnya. Kasus ini baru  beberapa hari diselidiki, coba cari tau dulu waktu kan masih panjang  untuk ke persidangan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>DEPOK - Penyidik Kriminal Khusus Polresta Depok menetapkan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas (39) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan terhadap atusan calon jamaah umrah.
Hambali dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
&quot;Pasal yang digunakan sentara 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan cara bujuk rayu dan kata-kata bohong dan sebagainya, termasuk mendapatkan keuntungan sendiri,&quot; kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Ditanya soal penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Azis mengaku masih melakukan penyidikan terlebih dahulu, lantaran tidak ditemukanya aset di bekas kantor PT Damtour. Pihaknya hanya menemukan dokumen umrah yang tersisa dalam dua koper besar.
&quot;Belum, beda itu tindak pidana primernya ya, untuk ke TPPU-nya nanti kita lihat masih ada aset yang disembunyikan atau tidak karena asetnya sudah habis. Sementara belum (Pasal TPPU), masih penipuan dan penggelapan,&quot; ujarnya.

UU Nomor 8 Tahun 2010 itu berbunyi: &amp;ldquo;setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)&amp;rdquo;.
Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana Bonaprapta mengungkapkan, dalam kasus penipuan dan penggelapan penyidik seharusnya tak boleh mengabaikan adanya tindakan pencucian uang yang bisa dilakukan tersangka.
&quot;Penyelidik juga tidak boleh melepaskan hasil atas kasus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka untuk membeli sesuatu barang atau menitipkan ke seseorang agar hasil kejahatannya tidak diketahui dikemudian hari. Polresta Depok seharusnya juga menjerat terdakwa dengan TPPU. Karena dari uang tersebut tentunya ada yang dibelikan atau diberikan,&quot; ujarnya.Dia mengimbau agar penyidik tidak terburu-buru menetapkan pasal  kepada tersangka, karena masih memiliki waktu cukup panjang untuk sampai  ke persidangan. Terlebih kasus PT Damtour sudah merugikan ratusan calon  jamaah umrah.
&quot;Penyidik kepolisian dapat saja tidak menyertakan TPPU terhadap  tersangka Hambali Abbas. Namun, apakah sanggup jika dikemudian hari  ditemukan aliran dana Hambali Abbas dibelikan sesuatu atau diberikan ke  seorang untuk kembali menjalankan proses hukumnya. Kasus ini baru  beberapa hari diselidiki, coba cari tau dulu waktu kan masih panjang  untuk ke persidangan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
