<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terserang Diare, Romi Batal Jalani Sidang Eksepsi </title><description>Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu lantaran Romi mengaku sedang tidak sehat diare sejak sebelum sidang dimulai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106417/terserang-diare-romi-batal-jalani-sidang-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106417/terserang-diare-romi-batal-jalani-sidang-eksepsi"/><item><title>Terserang Diare, Romi Batal Jalani Sidang Eksepsi </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106417/terserang-diare-romi-batal-jalani-sidang-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/18/337/2106417/terserang-diare-romi-batal-jalani-sidang-eksepsi</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106417/terserang-diare-romi-batal-jalani-sidang-eksepsi-yEUlGsQDX1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Romahurmuziy saat datang ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/337/2106417/terserang-diare-romi-batal-jalani-sidang-eksepsi-yEUlGsQDX1.jpg</image><title>Romahurmuziy saat datang ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Puteranegara)</title></images><description>JAKARTA - Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ditunda.
Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu lantaran Romi mengaku sedang tidak sehat diare sejak sebelum sidang dimulai. Meski Romi sempat datang ke pengadilan untuk menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjemputnya ke rumah tahanan (rutan).&amp;nbsp;
&quot;Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi, sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi,&quot; kata Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Dakwaan Romi, Menag Disebut Kecipratan Duit Suap Rp325 Juta
Hakim Fazal Hendri pun menanyakan apakah bisa mengikuti sidang hari ini. Romi pun menjawab tidak mampu menjalani sidang hari in.
&quot;Tidak bisa yang mulia,&quot; jawab Romi.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menanyakan kepada penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail turut meminta sidang untuk ditunda.
&quot;Karena memang yang akan disidangkan terdakwa ketika terdakwa tidak bisa siap mengikuti sidang ini lebih baik ditunda sidang ini. Menurut hemat kami begitu yang mulia,&quot; ujar Maqdir.
Sementara itu, KPU dari KPK, Wawan Yunarwanto pun diminta tanggapan majelis hakim terkait permintaan terdakwa untuk meminta sidang ditunda.
Jaksa Wawan pun memaksakan untuk persidangan tetap dilanjutkan karena melihat kondisi Romi masih dapat dihadirkan ke persidangan. Jaksa pun sudah mendapatkan izin dokter KPK.
&quot;Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima disitu disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga, tadi kami sampaikan ke terdakwa tetap dihadirkan di persidangan,&quot; ungkap Jaksa Wawan
Majelis Hakim bermusyawarah bersama hakim anggota dan memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 September 2019.
&quot;Jadi, kami tunda aja lah sampai hari, Senin. Jadi, enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit ya,&quot; ujar Hakim Fazal.
Dalam perkara ini, Romi didakwa bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga:&amp;nbsp;Romahurmuziy Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang&amp;nbsp;



</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ditunda.
Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu lantaran Romi mengaku sedang tidak sehat diare sejak sebelum sidang dimulai. Meski Romi sempat datang ke pengadilan untuk menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjemputnya ke rumah tahanan (rutan).&amp;nbsp;
&quot;Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi, sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi,&quot; kata Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Dakwaan Romi, Menag Disebut Kecipratan Duit Suap Rp325 Juta
Hakim Fazal Hendri pun menanyakan apakah bisa mengikuti sidang hari ini. Romi pun menjawab tidak mampu menjalani sidang hari in.
&quot;Tidak bisa yang mulia,&quot; jawab Romi.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menanyakan kepada penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail turut meminta sidang untuk ditunda.
&quot;Karena memang yang akan disidangkan terdakwa ketika terdakwa tidak bisa siap mengikuti sidang ini lebih baik ditunda sidang ini. Menurut hemat kami begitu yang mulia,&quot; ujar Maqdir.
Sementara itu, KPU dari KPK, Wawan Yunarwanto pun diminta tanggapan majelis hakim terkait permintaan terdakwa untuk meminta sidang ditunda.
Jaksa Wawan pun memaksakan untuk persidangan tetap dilanjutkan karena melihat kondisi Romi masih dapat dihadirkan ke persidangan. Jaksa pun sudah mendapatkan izin dokter KPK.
&quot;Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima disitu disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga, tadi kami sampaikan ke terdakwa tetap dihadirkan di persidangan,&quot; ungkap Jaksa Wawan
Majelis Hakim bermusyawarah bersama hakim anggota dan memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 September 2019.
&quot;Jadi, kami tunda aja lah sampai hari, Senin. Jadi, enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit ya,&quot; ujar Hakim Fazal.
Dalam perkara ini, Romi didakwa bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga:&amp;nbsp;Romahurmuziy Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang&amp;nbsp;



</content:encoded></item></channel></rss>
