<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies Akan Jelaskan soal PKL, Pengamat: Apapun Alasannya Kembali ke UU</title><description>Anies Baswedan akan mengumumkan soal rencana PKL yang diperbolehkan berjualan di trotoar</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/338/2106181/anies-akan-jelaskan-soal-pkl-pengamat-apapun-alasannya-kembali-ke-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/18/338/2106181/anies-akan-jelaskan-soal-pkl-pengamat-apapun-alasannya-kembali-ke-uu"/><item><title>Anies Akan Jelaskan soal PKL, Pengamat: Apapun Alasannya Kembali ke UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/18/338/2106181/anies-akan-jelaskan-soal-pkl-pengamat-apapun-alasannya-kembali-ke-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/18/338/2106181/anies-akan-jelaskan-soal-pkl-pengamat-apapun-alasannya-kembali-ke-uu</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/338/2106181/anies-akan-jelaskan-soal-pkl-pengamat-apapun-alasannya-kembali-ke-uu-O6LHetXIzo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/338/2106181/anies-akan-jelaskan-soal-pkl-pengamat-apapun-alasannya-kembali-ke-uu-O6LHetXIzo.jpg</image><title>Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan soal rencana pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan berjualan di trotoar. Pengumuman itu dilakukan untuk menjawab polemik soal kebijakan tersebut agar utuh dipahami masyarakat ibu kota.
Merespons hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Jogo meminta agar Anies tetap mematuhi aturan Undang-Undang yang ada. Sebab kata dia apabila tetap dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran terhadap peraturan UU.
&quot;Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL,&quot; kata Nirwono kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: PKL Jakarta Boleh Dagang di Mana Saja, Pengamat: Kotanya seperti Tidak Ditata
Nirwono menjelaskan, ada aturan UU yang akan dilanggar apabila rencana itu tetap dilakukan yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hingga saat ini masih berlaku.
&quot;Pemprov DKI dan seluruh Pemda se-Indonesia karena ini terkait UU wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan,&quot; tegasnya.Menurutnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus  mencontohkan agar mematuhi peraturan yang ada tanpa pengecualian atau  dengan persyaratan apapun baik Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan  Pergub yang lebih rendah dibandingkan aturan UU.
&quot;Penerapan dengan  syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti  tidak efektif di lapangan kasus tanah abang, bisa dilihat juga di  Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta,&quot; tambahnya.
Selain  itu lanjutnya, penerapan dengan syarat pada tempat-temat tertentu juga  tidak akan efektif, bahkan membuka celah pelanggaran baru dan akan  diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di tempat-tempat lain di  Jakarta.
&quot;Jakarta etalase kota Indonesia, jika penerapan dengan  syarat pelanggaran dibiarkan ini dicontoh oleh kota-kota lain di  Indonesia bisa dibayangkan betapa semerawutnya trotoar yang sudah susah  payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki  tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun  untuk berjalan kaki,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan soal rencana pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan berjualan di trotoar. Pengumuman itu dilakukan untuk menjawab polemik soal kebijakan tersebut agar utuh dipahami masyarakat ibu kota.
Merespons hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Jogo meminta agar Anies tetap mematuhi aturan Undang-Undang yang ada. Sebab kata dia apabila tetap dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran terhadap peraturan UU.
&quot;Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL,&quot; kata Nirwono kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: PKL Jakarta Boleh Dagang di Mana Saja, Pengamat: Kotanya seperti Tidak Ditata
Nirwono menjelaskan, ada aturan UU yang akan dilanggar apabila rencana itu tetap dilakukan yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hingga saat ini masih berlaku.
&quot;Pemprov DKI dan seluruh Pemda se-Indonesia karena ini terkait UU wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan,&quot; tegasnya.Menurutnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus  mencontohkan agar mematuhi peraturan yang ada tanpa pengecualian atau  dengan persyaratan apapun baik Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan  Pergub yang lebih rendah dibandingkan aturan UU.
&quot;Penerapan dengan  syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti  tidak efektif di lapangan kasus tanah abang, bisa dilihat juga di  Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta,&quot; tambahnya.
Selain  itu lanjutnya, penerapan dengan syarat pada tempat-temat tertentu juga  tidak akan efektif, bahkan membuka celah pelanggaran baru dan akan  diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di tempat-tempat lain di  Jakarta.
&quot;Jakarta etalase kota Indonesia, jika penerapan dengan  syarat pelanggaran dibiarkan ini dicontoh oleh kota-kota lain di  Indonesia bisa dibayangkan betapa semerawutnya trotoar yang sudah susah  payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki  tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun  untuk berjalan kaki,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
