<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi: Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora</title><description>Surat pengunduran diri Imam Nahrawi itu baru diterima Jokowi sekitar satu jam yang lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106710/jokowi-imam-nahrawi-mengundurkan-diri-dari-menpora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106710/jokowi-imam-nahrawi-mengundurkan-diri-dari-menpora"/><item><title>Jokowi: Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106710/jokowi-imam-nahrawi-mengundurkan-diri-dari-menpora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106710/jokowi-imam-nahrawi-mengundurkan-diri-dari-menpora</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/337/2106710/jokowi-imam-nahrawi-mengundurkan-diri-dari-menpora-bv1XDIjdJi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi. (Foto: Fakhrizal F/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/337/2106710/jokowi-imam-nahrawi-mengundurkan-diri-dari-menpora-bv1XDIjdJi.jpg</image><title>Jokowi. (Foto: Fakhrizal F/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Imam Nahrawi sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), usai ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengunduran diri Imam Nahrawi itu baru diterima Jokowi sekitar satu jam yang lalu. Kepala Negara pun tengah mempertimbangkan apakah akan mengganti Imam Nahrawi atau menunjuk Plt Menpora yang baru.
&quot;Tadi sudah disampaikan surat pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi,&quot; ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Jokowi mengaku belum memutuskan nasib Imam Nahrawi setelah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, ia mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
&quot;Semuanya hati-hati dalam menggunakan anggaran, menggunakan APBN karena semua akan diperiksa BPK, KPK,&quot; ujarnya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sebelumnya, KPK telah &amp;lrm;menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan  suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga  Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad  Hamidy (EFH); &amp;lrm;Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi  IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat  Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko  Triyanto (ET).</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Imam Nahrawi sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), usai ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengunduran diri Imam Nahrawi itu baru diterima Jokowi sekitar satu jam yang lalu. Kepala Negara pun tengah mempertimbangkan apakah akan mengganti Imam Nahrawi atau menunjuk Plt Menpora yang baru.
&quot;Tadi sudah disampaikan surat pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi,&quot; ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Jokowi mengaku belum memutuskan nasib Imam Nahrawi setelah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, ia mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
&quot;Semuanya hati-hati dalam menggunakan anggaran, menggunakan APBN karena semua akan diperiksa BPK, KPK,&quot; ujarnya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sebelumnya, KPK telah &amp;lrm;menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan  suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga  Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad  Hamidy (EFH); &amp;lrm;Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi  IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat  Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko  Triyanto (ET).</content:encoded></item></channel></rss>
