<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Manajer Dump Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang</title><description>Polri menetapkan manajer operasional perusahaan truk berinisial HG sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106742/manajer-dump-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106742/manajer-dump-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang"/><item><title>Manajer Dump Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106742/manajer-dump-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2106742/manajer-dump-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/337/2106742/manajer-dump-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang-vnSERoaFqX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kondisi Dump Truk Usai Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang (foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/337/2106742/manajer-dump-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang-vnSERoaFqX.jpg</image><title>Kondisi Dump Truk Usai Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang (foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Setelah menetapkan sopir dump truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, kini polisi menetapkan tersangka baru lagi. Hasil pengembangan penyidikan Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar, menetapkan manajer perusahaan truk berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.
Mingming sendiri bekerja pada PT JTJ selaku pengelola dump truk yang terguling di Cipularang. Jabatannya adalah manajer operasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Misteri Jalur Maut KM 91 Tol Cipularang&amp;nbsp;

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan penetapan tersangka kepada Mingming dilatarbelakangi dari hasil penyidikan. Mingming menurut Matrius mengetahui kendaraan truk dump tersebut over kapasitas.
&quot;Namun oleh yang bersangkutan tetap dioperasionalkan. Nah yang bersangkutan tahu tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi,&quot; kata Matrius, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Minming dikenakan Pasal 315 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
&quot;Tidak ditahan, karena pasal 315 kaitannya pertanggung jawaban perusahaan sanksinya adalah sanksi administrasi ancaman denda dan sanksi administratif. Denda 3 kali lipat dari pasal yang digunakan. Sanksinya pun bisa pembekuan izin operasi,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Faktor Human Error di Balik Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang&amp;nbsp;
Perlu diketahui sebelumnya, Senin 2 September 2019 siang, kabar duka menyeruak dari Jalan Tol Cipularang. Sedikitnya delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta itu.
Lokasi kejadian tepatnya berada di Kilometer 91+400 yang secara teritorial masuk wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


</description><content:encoded>BANDUNG - Setelah menetapkan sopir dump truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, kini polisi menetapkan tersangka baru lagi. Hasil pengembangan penyidikan Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar, menetapkan manajer perusahaan truk berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.
Mingming sendiri bekerja pada PT JTJ selaku pengelola dump truk yang terguling di Cipularang. Jabatannya adalah manajer operasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Misteri Jalur Maut KM 91 Tol Cipularang&amp;nbsp;

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan penetapan tersangka kepada Mingming dilatarbelakangi dari hasil penyidikan. Mingming menurut Matrius mengetahui kendaraan truk dump tersebut over kapasitas.
&quot;Namun oleh yang bersangkutan tetap dioperasionalkan. Nah yang bersangkutan tahu tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi,&quot; kata Matrius, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Minming dikenakan Pasal 315 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
&quot;Tidak ditahan, karena pasal 315 kaitannya pertanggung jawaban perusahaan sanksinya adalah sanksi administrasi ancaman denda dan sanksi administratif. Denda 3 kali lipat dari pasal yang digunakan. Sanksinya pun bisa pembekuan izin operasi,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Faktor Human Error di Balik Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang&amp;nbsp;
Perlu diketahui sebelumnya, Senin 2 September 2019 siang, kabar duka menyeruak dari Jalan Tol Cipularang. Sedikitnya delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta itu.
Lokasi kejadian tepatnya berada di Kilometer 91+400 yang secara teritorial masuk wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


</content:encoded></item></channel></rss>
