<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melchias Markus Mekeng Kembali Mangkir dari Panggilan KPK</title><description>Melchias Markus Mekeng kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2107033/melchias-markus-mekeng-kembali-mangkir-dari-panggilan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2107033/melchias-markus-mekeng-kembali-mangkir-dari-panggilan-kpk"/><item><title>Melchias Markus Mekeng Kembali Mangkir dari Panggilan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2107033/melchias-markus-mekeng-kembali-mangkir-dari-panggilan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/19/337/2107033/melchias-markus-mekeng-kembali-mangkir-dari-panggilan-kpk</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/337/2107033/melchias-markus-mekeng-kembali-mangkir-dari-panggilan-kpk-BhUbvHEtLD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melchias Markus Mekeng (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/337/2107033/melchias-markus-mekeng-kembali-mangkir-dari-panggilan-kpk-BhUbvHEtLD.jpg</image><title>Melchias Markus Mekeng (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Mekeng dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mekeng mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan sedang ada kegiatan dinas di luar negeri terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Material. Selain itu, Mekeng juga beralasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.
&quot;Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan. Kegiatan disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (19/9/2019).
Sedianya, Mekeng akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, pada hari ini. Dia akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Melchias Markus Mekeng
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Samin Tan.Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni  membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian  ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan  Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi  VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak  Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta  sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya,  Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi  dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani  Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1  Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1  miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin  Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat  (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Mekeng dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mekeng mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan sedang ada kegiatan dinas di luar negeri terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Material. Selain itu, Mekeng juga beralasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.
&quot;Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan. Kegiatan disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (19/9/2019).
Sedianya, Mekeng akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, pada hari ini. Dia akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Melchias Markus Mekeng
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Samin Tan.Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni  membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian  ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan  Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi  VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak  Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta  sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya,  Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi  dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani  Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1  Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1  miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin  Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat  (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
