<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas Hanya Pelampiasan</title><description>Seorang ibu muda Zulfa (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap anak tirinya SU (4).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/338/2106816/motif-ibu-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-pelampiasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/19/338/2106816/motif-ibu-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-pelampiasan"/><item><title>Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas Hanya Pelampiasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/19/338/2106816/motif-ibu-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-pelampiasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/19/338/2106816/motif-ibu-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-pelampiasan</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/338/2106816/motif-ibu-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-pelampiasan-o6SoLoYb2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu muda pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/338/2106816/motif-ibu-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-pelampiasan-o6SoLoYb2G.jpg</image><title>Ibu muda pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>BOGOR - Seorang ibu muda Zulfa (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya SU (4) hingga meninggal dunia di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, motif tersangka menganiaya korban hanya sebagai pelampiasan dari kekesalan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun.
&quot;Kalau anaknya itu (anak kandung) membuat kesal, pelampiasannya ke korban. Juga pelaku kesal dengan perilaku korban, ya namanya juga masih anak-anak,&quot; kata Hendri, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Balita di Bogor Tewas dengan Luka Lebam, Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka

Tersangka mencapai puncak kekesalannya pada Sabtu 7 September 2019 lalu. Kala itu, korban yang sedang makan mendadak buang air sembarangan.
&quot;Tersangka (Zulfa) kesal lalu mencubit kaki dan tangan. Kemudian, menjambak korban dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga retak pada bagian tengkorak belakang,&quot; tuturnya.
Pasca-kejadian itu, korban mengeluhkan sakit hingga demam, namun diacuhkan tersangka. Pada akhirnya, korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Mekarwangi pada Rabu 11 September 2019.
&quot;Akhirnya, korban sakit demam dibawa ke Puskesmas tapi meninggal. Dari situ petugas Puskesmas lapor kalau korban meninggal dunia tidak wajar,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Balita di Bogor Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Kata Ibu KandungnyaPolisi menduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kejiwaannya masih labil untuk menjadi seorang ibu. Ditambah, sang suami yang jarang di rumah bekerja di luar kota.
&quot;Pelaku kan masih 20 tahun, kemudian dia punya anak sekitar 1,5 tahun itu usia yang sangat labil menurut saya. Dengan kondisi tertekan mengasuh dua anak, kesal sama anak kandung dilampiaskan ke anak tirinya,&quot; tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
&quot;Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkasnya ke pihak kejaksaan. Ada juga barang bukti yang diamankan beberapa setelah pakaian milik korban,&quot; katanya.
Sebelumnya, seorang balita perempuan berinisial SU (4) dalam keadaan meninggal dunia dibawa oleh ibu tirinya Zulfia bersama tetangganya ke Puskesmas Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 11 September 2019 lalu.
Petugas Puskesmas yang memeriksa jasad korban mendapati sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya. Karena curiga, pihak Puskesmas melapor ke polisi.
Namun, kepada polisi sang ibu tiri sempat berkilah bahwa luka lebam yang dialami korban karena terjatuh dari motor saat menumpang ojek online.</description><content:encoded>BOGOR - Seorang ibu muda Zulfa (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya SU (4) hingga meninggal dunia di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, motif tersangka menganiaya korban hanya sebagai pelampiasan dari kekesalan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun.
&quot;Kalau anaknya itu (anak kandung) membuat kesal, pelampiasannya ke korban. Juga pelaku kesal dengan perilaku korban, ya namanya juga masih anak-anak,&quot; kata Hendri, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Balita di Bogor Tewas dengan Luka Lebam, Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka

Tersangka mencapai puncak kekesalannya pada Sabtu 7 September 2019 lalu. Kala itu, korban yang sedang makan mendadak buang air sembarangan.
&quot;Tersangka (Zulfa) kesal lalu mencubit kaki dan tangan. Kemudian, menjambak korban dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga retak pada bagian tengkorak belakang,&quot; tuturnya.
Pasca-kejadian itu, korban mengeluhkan sakit hingga demam, namun diacuhkan tersangka. Pada akhirnya, korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Mekarwangi pada Rabu 11 September 2019.
&quot;Akhirnya, korban sakit demam dibawa ke Puskesmas tapi meninggal. Dari situ petugas Puskesmas lapor kalau korban meninggal dunia tidak wajar,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Balita di Bogor Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Kata Ibu KandungnyaPolisi menduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kejiwaannya masih labil untuk menjadi seorang ibu. Ditambah, sang suami yang jarang di rumah bekerja di luar kota.
&quot;Pelaku kan masih 20 tahun, kemudian dia punya anak sekitar 1,5 tahun itu usia yang sangat labil menurut saya. Dengan kondisi tertekan mengasuh dua anak, kesal sama anak kandung dilampiaskan ke anak tirinya,&quot; tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
&quot;Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkasnya ke pihak kejaksaan. Ada juga barang bukti yang diamankan beberapa setelah pakaian milik korban,&quot; katanya.
Sebelumnya, seorang balita perempuan berinisial SU (4) dalam keadaan meninggal dunia dibawa oleh ibu tirinya Zulfia bersama tetangganya ke Puskesmas Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 11 September 2019 lalu.
Petugas Puskesmas yang memeriksa jasad korban mendapati sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya. Karena curiga, pihak Puskesmas melapor ke polisi.
Namun, kepada polisi sang ibu tiri sempat berkilah bahwa luka lebam yang dialami korban karena terjatuh dari motor saat menumpang ojek online.</content:encoded></item></channel></rss>
