<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemeran Video Syur dalam Mobil di Jabar: Saya Sakit Hati Diputus Tiba-Tiba</title><description>Polisi menetapkan RIA (31), warga Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus video dan foto-foto porno.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107364/pemeran-video-syur-dalam-mobil-di-jabar-saya-sakit-hati-diputus-tiba-tiba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107364/pemeran-video-syur-dalam-mobil-di-jabar-saya-sakit-hati-diputus-tiba-tiba"/><item><title>Pemeran Video Syur dalam Mobil di Jabar: Saya Sakit Hati Diputus Tiba-Tiba</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107364/pemeran-video-syur-dalam-mobil-di-jabar-saya-sakit-hati-diputus-tiba-tiba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107364/pemeran-video-syur-dalam-mobil-di-jabar-saya-sakit-hati-diputus-tiba-tiba</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107364/pemeran-video-syur-dalam-mobil-di-jabar-saya-sakit-hati-diputus-tiba-tiba-TC6T0gHIlm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107364/pemeran-video-syur-dalam-mobil-di-jabar-saya-sakit-hati-diputus-tiba-tiba-TC6T0gHIlm.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>BANDUNG - Polisi menetapkan RIA (31), warga Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus video dan foto-foto porno bersama wanita berseragam dinas Pemprov Jabar. RIA merupakan orang yang merekam dan menyebarkan video yang diperankannya tersebut.
RIA mengaku khilaf telah menyebarkan video mesumnya dengan RJ saat mereka masih pacaran. &quot;Saya khilaf, enggak ada alasan,&quot; kata RIA saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Ia mengaku sakit hati terhadap RJ yang memutuskan hubungan mereka. Keduanya adalah rekan kerja sebagai guru honorer di SMK di Purwakarta. RIA sebagai guru otomotif sedangkan RJ guru bahasa Inggris.
Mereka sempat menjalani hubungan, namun berakhir kandas tanpa alasan. Hal itu yang membuat tersangka RIA nekat menyebarkan video tersebut.

&quot;Iya sakit hati, dia mendadak meninggalkan (diputus cinta) saya,&quot; ucapnya.Saat ini tersangka RIA telah ditahan polisi. Ia disangkakan melanggar  Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau  Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan  Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda  paling banyak Rp2 miliar.</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi menetapkan RIA (31), warga Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus video dan foto-foto porno bersama wanita berseragam dinas Pemprov Jabar. RIA merupakan orang yang merekam dan menyebarkan video yang diperankannya tersebut.
RIA mengaku khilaf telah menyebarkan video mesumnya dengan RJ saat mereka masih pacaran. &quot;Saya khilaf, enggak ada alasan,&quot; kata RIA saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Ia mengaku sakit hati terhadap RJ yang memutuskan hubungan mereka. Keduanya adalah rekan kerja sebagai guru honorer di SMK di Purwakarta. RIA sebagai guru otomotif sedangkan RJ guru bahasa Inggris.
Mereka sempat menjalani hubungan, namun berakhir kandas tanpa alasan. Hal itu yang membuat tersangka RIA nekat menyebarkan video tersebut.

&quot;Iya sakit hati, dia mendadak meninggalkan (diputus cinta) saya,&quot; ucapnya.Saat ini tersangka RIA telah ditahan polisi. Ia disangkakan melanggar  Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau  Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan  Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda  paling banyak Rp2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
