<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragedi Anak-Anak Indonesia di Penjara Australia</title><description>Pemenjaraan anak yang diawali kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini terjadi pada periode 2008-2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107391/tragedi-anak-anak-indonesia-di-penjara-australia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107391/tragedi-anak-anak-indonesia-di-penjara-australia"/><item><title>Tragedi Anak-Anak Indonesia di Penjara Australia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107391/tragedi-anak-anak-indonesia-di-penjara-australia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107391/tragedi-anak-anak-indonesia-di-penjara-australia</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Opini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107391/tragedi-anak-anak-indonesia-di-penjara-australia-MUCCMrDREo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107391/tragedi-anak-anak-indonesia-di-penjara-australia-MUCCMrDREo.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>DI TENGAH sorotan tajam publik terhadap berbagai isu sosial politik yang tengah menghiasi tajuk utama media-media nasional, penting untuk tetap memberi perhatian kepada isu-isu lain yang patut kita cermati dan sikapi. Beberapa hari lalu, sebuah portal berita online mengangkat kembali sebuah tragedi kemanusiaan yang selama ini terabaikan: pemenjaraan anak-anak Indonesia di Australia. Satu tahun silam, isu ini mengemuka sesaat setelah Majalah Tempo Bersama BBC Indonesia menurunkan laporan invetigasi atas kasus ini. Namun, sungguh disayangkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang menghasilkan langkah-langkah konkret signifikan.
Pemenjaraan anak yang diawali kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini terjadi pada periode 2008-2011. Bocah-bocah lugu yang berasal dari kampung nelayan miskin dari beberapa wilayah garis pantai paling selatan Indonesia ini ditawari bekerja sebagai awak kapal, tanpa tahu persis siapa dan dalam hal apa mereka terlibat. Himpitan kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum mendorong anak-anak ini menerima tawaran bekerja di kapal yang berisi orang-orang pencari suaka atau imigran gelap ke Australia.
Kementerian Luar Negeri menyatakan, selama kurun beberapa tahun tersebut terdapat 274 anak di bawah umur telah ditangkap karena dituduh ikut menyelundupkan manusia. Anak-anak malang ini ditempatkan dalam bui bersama para pelaku kriminal dewasa yang didakwa atas kasus pembunuhan, narkoba, dan lainnya. Anak-anak ini memang telah dibebaskan, namun hingga kini belum ada permintaan maaf, lebih-lebih kompensasi atas penderitaan kemanusiaan yang telah dialami dalam penjara.

Kelalaian Identifikasi
Modus operandi pelibatan anak-anak dalam penyelundupan manusia dilakukan karena anak di bawah umur dianggap masih lugu dan akan mudah lepas dari jerat hukum jika tertangkap. Hukum di Australia menyatakan para pekerja anak di bawah umur yang ditangkap di kapal harus dipulangkan kembali ke negaranya dan tidak akan dikenai dakwaan. Disebabkan kesalahan fatal dalam identifikasi usia, sebagian di antaranya dimasukkan ke dalam penjara orang dewasa dengan keamanan maksimum.
Menurut investigasi Tempo dan BBC, para korban mengaku telah mendapatkan perundungan (bullying), baik secara verbal maupun fisik, bahkan mengarah pada pelecehan seksual. Seorang korban bernama Muhammad Rasid mengaku pernah ditawari obat-obatan terlarang di dalam penjara. Meski telah menghirup udara bebas, trauma berkepanjangan tidak pernah lepas dari batin anak-anak yang kini telah beranjak dewasa. Yang paling mengenaskan, salah satu anak bernama Erwin Prayoga meninggal dunia tak lama setelah ia dipulangkan ke kampung halamannya di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.Ada dua hal yang menyebabkan kesalahan identifikasi usia anak-anak  ini, semuanya berkenaan dengan faktor kelalaian manusia (human error).  Yang pertama, penggunaan sinar-X pada pergelangan tangan dalam  menentukan usia. Metode kontroversial ini sudah usang, bahkan telah  dipertanyakan keabsahannya sejak berakhirnya Perang Dunia II. Ke-dua,  tentu terkait kelemahan diplomasi perwakilan Indonesia di Australia.  Para korps diplomatik kita lagi-lagi kecolongan dengan tidak memberikan  pengawasan dan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak-anak ini.  Salah satu korban, Ali Jasmin baru berusia 13 tahun ketika ia divonis  penjara selama tiga tahun. Dokumen resmi termasuk akta kelahiran yang  menunjukkan bahwa Ali masih di bawah umur tidak disajikan di pengadilan.
Semua ironi ini dilengkapi oleh fakta bahwa para pejuang hukum dan  HAM di Australia sendirilah yang mengungkap ketidakadilan terhadap  anak-anak kita ini. Laporan berjudul Age of Uncertainty yang dirilis  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Australia (AHRC) pada 2012  menyebutkan, ada 180 anak yang mendekam di penjara dewasa Australia.  AHRC dengan jelas menyatakan, pemerintah Australia melanggar Konvensi  Hak Anak yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. AHRC terutama  menyoroti prosedur pemeriksaan usia melalui sinar-X.
Menuntut Keadilan
Pengacara Indonesia yang bermukim di Australia, Lisa Hiariej secara  probono menjadi kuasa hukum 115 anak yang pernah dipenjara. Pada Oktober  2016 Lisa mulai melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat terhadap pemerintah Australia. Pada pertengahan 2018 upaya  Lisa untuk menuntut keadilan lewat jalur hukum kandas ketika pengadilan  menolak gugatan, karena dianggap tidak memiliki wewenang terhadap  Pemerintah Australia. Lisa dan tim pengacaranya pun mengajukan banding  ke Mahkamah Agung pada bulan Juli lalu, dan hingga hari ini tengah  menunggu proses hukum selanjutnya.Upaya menuntut keadilan atas kasus ini setidaknya dapat ditempuh   melalui beberapa cara. Pertama, adalah dengan membuat laporan ke Komisi   Hak Asasi Manusia Australia (AHRC). Akan tetapi, tentu cara ini akan   menghadapi kesulitan secara teknis, karena di negara bagian Australia   yang menahan anak-anak tersebut, permintaan ganti rugi atas kasus hukum   mengalami kadaluwarsa hanya dalam hitungan beberapa tahun saja. Ke-dua,   adalah menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke Mahkamah   Internasional (International Court of Justice), di mana pihak pemohon   atau penggugat diwakilkan atas nama Pemerintah Indonesia, dan pihak yang   digugat atau dimohonkan adalah Pemerintah Australia. Harus diakui   proses hukum yang ditempuh tersebut tidak akan mudah, panjang, dan   berliku.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia semestinya tidak   boleh berdiam diri dan menganggap kasus pemenjaraan anak-anak Indonesia   ini selesai begitu saja. Keadilan untuk anak-anak Indonesia lewat jalur   diplomasi juga harus terus diperjuangkan. Selama ini belum kita dengar   upaya nyata yang dilakukan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus yang   terbengkalai selama satu dasawrsa terakhir ini. Padahal, martabat  bangsa  kitalah yang menjadi taruhannya. Bayangkan jika kasus serupa  menimpa  warga Australia di Indonesia. Maka dapat dipastikan tekanan  secara  gencar akan dilancarkan oleh mereka. Itulah yang harus mulai  dilakukan  oleh pemerintah, yaitu melakukan tekanan terhadap pemerintah  Australia  lewat jalur diplomatik, sementara langkah-langkah hukum  strategis  disiapkan.
Oleh: Dave Akbarshah Fikarno, M.E.
Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar</description><content:encoded>DI TENGAH sorotan tajam publik terhadap berbagai isu sosial politik yang tengah menghiasi tajuk utama media-media nasional, penting untuk tetap memberi perhatian kepada isu-isu lain yang patut kita cermati dan sikapi. Beberapa hari lalu, sebuah portal berita online mengangkat kembali sebuah tragedi kemanusiaan yang selama ini terabaikan: pemenjaraan anak-anak Indonesia di Australia. Satu tahun silam, isu ini mengemuka sesaat setelah Majalah Tempo Bersama BBC Indonesia menurunkan laporan invetigasi atas kasus ini. Namun, sungguh disayangkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang menghasilkan langkah-langkah konkret signifikan.
Pemenjaraan anak yang diawali kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini terjadi pada periode 2008-2011. Bocah-bocah lugu yang berasal dari kampung nelayan miskin dari beberapa wilayah garis pantai paling selatan Indonesia ini ditawari bekerja sebagai awak kapal, tanpa tahu persis siapa dan dalam hal apa mereka terlibat. Himpitan kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum mendorong anak-anak ini menerima tawaran bekerja di kapal yang berisi orang-orang pencari suaka atau imigran gelap ke Australia.
Kementerian Luar Negeri menyatakan, selama kurun beberapa tahun tersebut terdapat 274 anak di bawah umur telah ditangkap karena dituduh ikut menyelundupkan manusia. Anak-anak malang ini ditempatkan dalam bui bersama para pelaku kriminal dewasa yang didakwa atas kasus pembunuhan, narkoba, dan lainnya. Anak-anak ini memang telah dibebaskan, namun hingga kini belum ada permintaan maaf, lebih-lebih kompensasi atas penderitaan kemanusiaan yang telah dialami dalam penjara.

Kelalaian Identifikasi
Modus operandi pelibatan anak-anak dalam penyelundupan manusia dilakukan karena anak di bawah umur dianggap masih lugu dan akan mudah lepas dari jerat hukum jika tertangkap. Hukum di Australia menyatakan para pekerja anak di bawah umur yang ditangkap di kapal harus dipulangkan kembali ke negaranya dan tidak akan dikenai dakwaan. Disebabkan kesalahan fatal dalam identifikasi usia, sebagian di antaranya dimasukkan ke dalam penjara orang dewasa dengan keamanan maksimum.
Menurut investigasi Tempo dan BBC, para korban mengaku telah mendapatkan perundungan (bullying), baik secara verbal maupun fisik, bahkan mengarah pada pelecehan seksual. Seorang korban bernama Muhammad Rasid mengaku pernah ditawari obat-obatan terlarang di dalam penjara. Meski telah menghirup udara bebas, trauma berkepanjangan tidak pernah lepas dari batin anak-anak yang kini telah beranjak dewasa. Yang paling mengenaskan, salah satu anak bernama Erwin Prayoga meninggal dunia tak lama setelah ia dipulangkan ke kampung halamannya di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.Ada dua hal yang menyebabkan kesalahan identifikasi usia anak-anak  ini, semuanya berkenaan dengan faktor kelalaian manusia (human error).  Yang pertama, penggunaan sinar-X pada pergelangan tangan dalam  menentukan usia. Metode kontroversial ini sudah usang, bahkan telah  dipertanyakan keabsahannya sejak berakhirnya Perang Dunia II. Ke-dua,  tentu terkait kelemahan diplomasi perwakilan Indonesia di Australia.  Para korps diplomatik kita lagi-lagi kecolongan dengan tidak memberikan  pengawasan dan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak-anak ini.  Salah satu korban, Ali Jasmin baru berusia 13 tahun ketika ia divonis  penjara selama tiga tahun. Dokumen resmi termasuk akta kelahiran yang  menunjukkan bahwa Ali masih di bawah umur tidak disajikan di pengadilan.
Semua ironi ini dilengkapi oleh fakta bahwa para pejuang hukum dan  HAM di Australia sendirilah yang mengungkap ketidakadilan terhadap  anak-anak kita ini. Laporan berjudul Age of Uncertainty yang dirilis  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Australia (AHRC) pada 2012  menyebutkan, ada 180 anak yang mendekam di penjara dewasa Australia.  AHRC dengan jelas menyatakan, pemerintah Australia melanggar Konvensi  Hak Anak yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. AHRC terutama  menyoroti prosedur pemeriksaan usia melalui sinar-X.
Menuntut Keadilan
Pengacara Indonesia yang bermukim di Australia, Lisa Hiariej secara  probono menjadi kuasa hukum 115 anak yang pernah dipenjara. Pada Oktober  2016 Lisa mulai melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat terhadap pemerintah Australia. Pada pertengahan 2018 upaya  Lisa untuk menuntut keadilan lewat jalur hukum kandas ketika pengadilan  menolak gugatan, karena dianggap tidak memiliki wewenang terhadap  Pemerintah Australia. Lisa dan tim pengacaranya pun mengajukan banding  ke Mahkamah Agung pada bulan Juli lalu, dan hingga hari ini tengah  menunggu proses hukum selanjutnya.Upaya menuntut keadilan atas kasus ini setidaknya dapat ditempuh   melalui beberapa cara. Pertama, adalah dengan membuat laporan ke Komisi   Hak Asasi Manusia Australia (AHRC). Akan tetapi, tentu cara ini akan   menghadapi kesulitan secara teknis, karena di negara bagian Australia   yang menahan anak-anak tersebut, permintaan ganti rugi atas kasus hukum   mengalami kadaluwarsa hanya dalam hitungan beberapa tahun saja. Ke-dua,   adalah menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke Mahkamah   Internasional (International Court of Justice), di mana pihak pemohon   atau penggugat diwakilkan atas nama Pemerintah Indonesia, dan pihak yang   digugat atau dimohonkan adalah Pemerintah Australia. Harus diakui   proses hukum yang ditempuh tersebut tidak akan mudah, panjang, dan   berliku.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia semestinya tidak   boleh berdiam diri dan menganggap kasus pemenjaraan anak-anak Indonesia   ini selesai begitu saja. Keadilan untuk anak-anak Indonesia lewat jalur   diplomasi juga harus terus diperjuangkan. Selama ini belum kita dengar   upaya nyata yang dilakukan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus yang   terbengkalai selama satu dasawrsa terakhir ini. Padahal, martabat  bangsa  kitalah yang menjadi taruhannya. Bayangkan jika kasus serupa  menimpa  warga Australia di Indonesia. Maka dapat dipastikan tekanan  secara  gencar akan dilancarkan oleh mereka. Itulah yang harus mulai  dilakukan  oleh pemerintah, yaitu melakukan tekanan terhadap pemerintah  Australia  lewat jalur diplomatik, sementara langkah-langkah hukum  strategis  disiapkan.
Oleh: Dave Akbarshah Fikarno, M.E.
Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar</content:encoded></item></channel></rss>
